Mengamati perkembangan perpustakaan di desa yang selanjutnya dikenal sebagai perpustakaan desa sungguh menggembirakan. Mengapa demikian? Mari kita telusuri lebih jauh.
Dulu, mungkin yang terpikir oleh penyelenggara pemerintahan desa hanyalah bagaimana melayani masyarakat yang berurusan ke kantor desa. Masyarakat terlayani dengan baik saja sudah lebih dari cukup. Akan tetapi, kini pelayanan pokok itu saja belumlah cukup.
Dasar Aturannya
Di samping berbagai pelayanan yang sudah dikenal di desa, kini mulai tumbuh pelayanan lainnya berupa layanan dengan penyediaan perpustakaan.
Pelayanan ini relatif baru, kendati peraturan mendasarinya sudah cukup lama, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan, dan Undang-undang RI No. 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan. Ada juga regulasi tentang instrumen akreditasi perpustaakaan desa, dan peraturan-peraturan teknis lainnya.
Kendati peraturan itu sudah cukup lama diberlakukan, pada kenyataannya belum bisa dilaksanakan dengan maksimal di pemerintahan desa.
Aparat desa mungkin masih melihat bahwa pembangunan perpustakaan di desa belum menjadi prioritas utama. Perpustakaan masih di nomor urut bawah, kurang dianggap penting. Yang diutamakan adalah pembangunan jalan dan pembangunan fisik lainnya.
Perkembangan yang Menggembirakan
Semangat kepala desa dan lembaga permusyawaratan di desa mulai bangkit secara perlahan-lahan. Para kepala desa, mulai menyadari betapa pentingnya kehadiran perpustakaan di desanya. Bersama lembaga permusyawaratan desa, kepala desa merancang pembangunan perpustakaan secara bertahap.
Memberdayakan Masyarakat