Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berani Tidak Memakai Masker Saat Keluar Rumah? Denda Seratus Ribu Rupiah!

7 September 2020   22:36 Diperbarui: 8 September 2020   20:26 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhasil, orang-orang yang terpapar virus ini pun kian hari kian bertambah. Sangat jelas terlihat trend peningkatannya. Data perkembangan  Covid-19 secara nasional maupun di  daerah pada umumnya menunjukkan bahwa belakangan ini semakin bertambah orang meninggal karena Covid-19  ini. Sungguh keadaan yang  memprihatinkan.

Mengenakan Sanksi Denda

Menghadapi keadaan ini dan untuk mengantisipasi ketidakpatuhan masyarakat terhadap imbauan atau peraturan pemerintah, maka Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Instruksi  Presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan peraturan daerah sejalan dengan peraturan di atasnya.

Gubernur Bali, misalnya, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang kemudian diteruskan oleh para bupati/walikota se-Bali dengan membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan walikota (perwali).

Ada berbagai hal yang diatur dalam peraturan dimaksud. Dua hal yang paling utama adalah pengenaan sanksi terhadap mereka yang ke luar rumah tanpa memakai masker berupa denda Rp.100.000,-

Selanjutnya, terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan alat pengukur shu tubuh (thermogun) dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,-

Peraturan ini disosialisasikan selama dua minggu sejak tanggal dibuat. Sosialisasi ini benar-benar digencarkan melalui berbagai cara hingga ke pelosok-pelosok desa dan lingkungan agar masyarakat mengetahui seluas-luasnya. Sosialisasi ini melibatkan aparat di semua tingkatan.

Karena waktu dua minggu itu sudah berakhir, maka mulai 7 September 2020 sanksi tersebut mulai diberlakukan yang diawali dengan apel kesiagaan untuk me-lounching pemberlakuan peraturan gubernur dan bupati dimaksud secara serentak di seluruh Bali.

Demi Keselamatan dan Kesehatan

Melalui sanksi yang tercantum di dalam peraturan tersebut diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Yang terlanjur berpikir sesat diharapkan berhenti menganggap remeh persoalan pandemi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun