Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berani Tidak Memakai Masker Saat Keluar Rumah? Denda Seratus Ribu Rupiah!

7 September 2020   22:36 Diperbarui: 8 September 2020   20:26 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: bigupick.com

Imbauan demi imbauan sudah dilakukan Pemerintah. Kepada seluruh masyarakat dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam tatanan hidup era baru sekarang ini.

Ditekankan oleh Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, bahwa jika hendak ke luar rumah agar mengenakan masker. Dikenakan secara benar, tentu saja, dengan menutupi hidung dan mulut.

Dianjurkan juga agar rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan tidak lupa senantiasa menjaga jarak (psysical distancing). Pola hidup bersih dan sehat benar-benar didorong pelaksanaannya.

Semua imbauan yang dilakukan berkali-kali dan selama beberapa bulan itu dimaksudkan agar warga masyarakat terhindar dari paparan covid-19 yang membahayakan itu.

Jika satu orang saja yang terkonformasi, maka bisa merambah ke orang lain, misalnya keluarga, teman sekantor, dan seterusnya. Lantaran transmisi lokal ini akhirnya terbentuk kluster-kluster baru.

Imbauan Itu, Dipatuhikah?

Imbauan itu sudah dipatuhi oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini terlihat ketika mereka sedang mengendarai kendaraan, ketika mereka sedang berada di pasar tradisional untuk berbelanja, dan ketika mereka berada di tempat kerja, dan sebagainya.

Namun, masih saja ada anggota masyarakat yang suka membandel, menganggap imbauan pemerintah bagai angin lalu. Sama sekali tak digubris. Bahkan sebaliknya, ia lalu mengatakan imbauan itu tak usah diikuti, atau lainnya.

Akan tetapi, ketika yang bersangkutan terkonfirmasi atau salah satu anggota keluarganya terpapar, barulah dia merasa kebingungan harus berbuat apa. Ujung-ujungnya orang seperti ini akan menyalahkan pemerintah untuk persoalan yang menimpanya.

Seperti itulah yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang pemahamannya masih kurang atau memang cenderung cuek-bebek, bahkan menentang imbauan pemerintah.

Alhasil, orang-orang yang terpapar virus ini pun kian hari kian bertambah. Sangat jelas terlihat trend peningkatannya. Data perkembangan  Covid-19 secara nasional maupun di  daerah pada umumnya menunjukkan bahwa belakangan ini semakin bertambah orang meninggal karena Covid-19  ini. Sungguh keadaan yang  memprihatinkan.

Mengenakan Sanksi Denda

Menghadapi keadaan ini dan untuk mengantisipasi ketidakpatuhan masyarakat terhadap imbauan atau peraturan pemerintah, maka Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Instruksi  Presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan peraturan daerah sejalan dengan peraturan di atasnya.

Gubernur Bali, misalnya, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang kemudian diteruskan oleh para bupati/walikota se-Bali dengan membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan walikota (perwali).

Ada berbagai hal yang diatur dalam peraturan dimaksud. Dua hal yang paling utama adalah pengenaan sanksi terhadap mereka yang ke luar rumah tanpa memakai masker berupa denda Rp.100.000,-

Selanjutnya, terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan alat pengukur shu tubuh (thermogun) dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,-

Peraturan ini disosialisasikan selama dua minggu sejak tanggal dibuat. Sosialisasi ini benar-benar digencarkan melalui berbagai cara hingga ke pelosok-pelosok desa dan lingkungan agar masyarakat mengetahui seluas-luasnya. Sosialisasi ini melibatkan aparat di semua tingkatan.

Karena waktu dua minggu itu sudah berakhir, maka mulai 7 September 2020 sanksi tersebut mulai diberlakukan yang diawali dengan apel kesiagaan untuk me-lounching pemberlakuan peraturan gubernur dan bupati dimaksud secara serentak di seluruh Bali.

Demi Keselamatan dan Kesehatan

Melalui sanksi yang tercantum di dalam peraturan tersebut diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Yang terlanjur berpikir sesat diharapkan berhenti menganggap remeh persoalan pandemi ini.

Dengan kepatuhan yang tercipta diharapkan keselamatan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan semakin terjaga. Penyebaran dan pembentukan kluster-kluster baru dapat dikurangi bahkan dihentikan.

Tentu tak ada maksud pemerintah mendulang pemasukan di kala krisis ekonomi melanda seperti sekarang melalui sanksi berupa denda itu. Tujuannya semata-mata agar masyarakat menaati peraturan yang ada demi keselamatan dan kesehatan semua.

Pemerintah dan masyarakat tentu berharap agar pandemi ini segera berakhir. Sudah cukup lama kita dihantui oleh virus yang satu ini. Ia seperti hantu yang tak tampak dan siap merontokkan kesehatan kita.

Jika lengah menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kondisi tubuh, virus berbahaya ini siap menyerang siapa pun dan kapan pun. Maka, tiada pilihan lain selain senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan penuh kesadaran.

( I Ketut Suweca, 8 September 2020)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun