Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengenal "Karmaphala", Hukum Kausalitas yang Diyakini Masyarakat Bali

27 Agustus 2020   15:02 Diperbarui: 3 September 2020   22:04 2400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Gambar: Gita Krishnamurti on Unsplash)

Mereka pasti akan memikirkan akibatnya, risiko, atau pahala dari hasil karmanya. Karena, seperti yang diyakini, semua hasil atau pahala akan kembali padanya.

Konsep turunannya yang tumbuh di dalam masyarakat mewujud dalam ungkapan "ayu kinardi, ayu pinanggih; ala ulah, ala ditemu."

Terjemahan bebasnya: kalau kita berbuat baik, maka kebaikanlah yang akan kita petik. Sebaliknya, jika kita berbuat jahat, maka keburukan yang pasti akan menimpa kita.

Dan, kita tak bisa sembunyi kemana-mana dan di mana pun untuk menghindari hukum ini. Pasti akan diterima hasilnya, cepat atau lambat. Oleh karena itu, di Bali orang sering bilang begini, "Ah, nggak usah dibalas perbuatan buruknya itu. Lihat saja nanti, orang itu pasti akan menerima hasil perbuatannya. Pasti terkena Hukum Karmaphala!"

Terkait ini, masyarakat pada umumnya mengenal istilah hukum sebab-akibat atau hukum kausalitas. Setiap akibat, pasti ada penyebabnya. Setiap sebab, pasti akan menimbulkan akibat. 

Orang menyebutnya juga dengan hukum tabur-tuai. Siapa yang menabur, dialah yang menuai.

Demikianlah, Hukum Karmaphala sebagai modal sosial warisan leluhur masih menjadi keyakinan dan pegangan hidup manusia Bali hingga saat ini.

(I Ketut Suweca, 27 Agustus 2020).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun