Mohon tunggu...
I Ketut Suweca
I Ketut Suweca Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Pencinta Dunia Literasi

Kecintaannya pada dunia literasi membawanya suntuk berkiprah di bidang penulisan artikel dan buku. Baginya, hidup yang berguna adalah hidup dengan berbagi kebaikan, antara lain, melalui karya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengenal "Karmaphala", Hukum Kausalitas yang Diyakini Masyarakat Bali

27 Agustus 2020   15:02 Diperbarui: 3 September 2020   22:04 2400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Gambar: Gita Krishnamurti on Unsplash)

Pernahkah pembaca mendengar tentang Hukum Karmaphala? 

Atau, sering disingkat dengan Hukum Karma? 

Lalu, apa yang dimaksud dengan Hukum Karmaphala di lingkungan masyarakat Bali?

Bagaimana keyakinan itu demikian merasuk sebagai salah satu modal sosial (social capital) berupa tata nilai (norms) dalam tatanan kehidupan manusia Bali? 

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan dijawab dalam artikel singkat ini.

Mendefinisikan Karmaphala

Karmaphala terdiri dari 2 kata yang tergabung menjadi satu, yaitu kata "karma" dan "phala". "Karma" artinya perbuatan dan "phala" bermakna "hasil". Dengan demikian, karmaphala berarti hasil perbuatan.

Yang disebut karma di sini tidak melulu berupa tindakan atau tingkah laku. Karma bahkan sudah dimulai dari pikiran, kemudian berlanjut ke perkataan, dan perbuatan. 

Apa yang kita lakukan berawal dari pikiran, baik pikiran positif maupun negatif. Apa yang kita pikirkan kemudian diwujudkan ke dalam perkataan dan/atau perbuatan nyata.

Dalam hinduisme dikenal ada 3 (tiga) jenis karmaphala, yaitu sancita, prarabda, dan kriyamana. 

Pertama, sancita adalah hasil perbuatan pada kehidupan yang lalu yang diterima saat sekarang. Apa yang pernah kita perbuat dalam kehidupan sebelumnya akan kita terima pada saat kehidupan kini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun