Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPN 12% di Tahun 2025 : Antara Kebutuhan Pendapatan Negara dan Beban Ekonomi Rakyat

30 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:10 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Ecofinsc

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, yang berfungsi untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam mengelola anggaran negara, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keberlanjutan fiskal, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang diperlukan untuk membiayai berbagai program sosial, infrastruktur, dan kesehatan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya beli masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi mereka.

Selain itu, diketahui bahwa penetapan PPN 11% baru saja diberlakukan, yaitu pada 1 April 2022 dan sebelumnya PPN 10% diberlakukan hingga akhir Maret 2021. Pada akhirnya PPN dinaikkan kembali menjadi 12% pada 1 januari 2025. Kenaikan ini tidak semata-mata dinaikkan tanpa ada peraturan yang jelas. Kenaikkan PPN ini berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu UU No. 7 Tahun 2021 Bab 4 Pasal 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Pada dasarnya kenaikkan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Kenaikan PPN ini telah disesuaikan pada APBN 2025 dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN memegang peran penting dalam dalam mendanai berbagai program pemerintah. 

Dalam konteks ini, penting untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan PPN 12% terhadap ekonomi rakyat dan bagaimana kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan pendapatan negara. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut, serta untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi yang dapat meminimalisir beban ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dari kajian ini adalah:

  1. Apa yang menjadi latar belakang dalam menetapkan tarif PPN sebesar 12% pada tahun 2025?

  2. Bagaimana dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap pendapatan negara?

  3. Apa saja implikasi ekonomi dari kenaikan PPN terhadap masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah?

Menurut Mardiasmo (2003:11), "Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa imbalan yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum". Selain menurut Mardiasmo, Hidayah (2008:65) menyatakan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran yang wajib dibayar bagi rakyat di suatu negara dan hasil dari pajak tersebut tidak dirasakan langsung oleh pembayar pajak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun