Pemerintah dapat memberikan dukungan melalui regulasi yang kondusif dan memberikan insentif untuk inovasi dalam sektor keuangan, termasuk sektor multifinance.Â
Sektor swasta dapat berpartisipasi dan berkolaborasi dalam penelitian dan pengembangan untuk mendorong inovasi dalam sektor keuangan.
Akademisi dapat menjalankan penelitian sekaligus bermitra dengan sektor pemerintah dan swasta dalam memberikan solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh perusahaan multifinance .Â
Masyarakat dapat mempromosikan inovasi dengan memahami dan menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh perusahaan multifinance.Â
     Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa perusahaan multifinance dapat bersikap kolaboratif dan beradaptasi dengan cepat untuk mengatasi tantangan ekonomi dan pasar yang tidak stabil. Inovasi dalam sektor keuangan, termasuk multifinance, dapat membantu perusahaan memperkuat posisinya dan memberikan manfaat bagi pelanggan dan masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA:
Saragih, J.P. (2019). Peran Industri Keuangan Non Bank Terhadap Perekonomian Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Peraturan OJK no 35/POJK.05/2018 dalam peraturan.go.id,
Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006 dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/84~PMK.12~2006Per.htm
Fitriadi, Ferry. Perusahaan Multifinance : Arti, Jenis, dan Ruang Lingkupnya. https://www.kreditpedia.net/pengertian-multifinance-perusahaan-pembiayaan/#. Diakses pada 13 Februari 2023
Peraturan Mentri Keuangan No 84/PMK.012/2006 dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/84~PMK.12~2006Per.htm
Peraturan OJK No 7 /POJK.05/2022 dalam peraturan.go.id