Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Money

Partisipasi Wanita dalam Sektor Tenaga Kerja menurut Perspektif Endogenous Growth Theory

12 Desember 2021   17:33 Diperbarui: 12 Desember 2021   19:00 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, pasar tenaga kerja merupakan hal yang seringkali dibahas. Subjek yang menjadi pembahasan tersebut antara lain tenaga kerja dan pekerja. Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mempau melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan.atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, sementara pekerja merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 2003). Tenaga kerja merupakan input yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, artinya semakin banyak tenaga kerja yang digunakan dalam tahap tertentu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan barang dan jasa (Mankiw, 2012).

Input berupa tenaga kerja akan mendapatkan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan berupa upah berdasarkan determinan (faktor penentu) tertentu. Secara teoritis hal ini dibahas dalam kalangan ekonom aliran klasik dan keynesian (Mankiw, 2012). Ekonom klasik memiliki asumsi bahwa setiap pemberi kerja berada pada tingkat persaingan sempurna, sehingga pemberi kerja akan membayar upah kepada tenaga kerja berdasarkan tambahan jumlah produk yang dihasilkan setiap adanya tambahan satu tenaga kerja (marginal productivity of labor). Ekonom keynesian memiliki pandangan yang berlainan, bahwa tingkat upah ditentukan pula dalam aturan upah minimum. Kedua pandangan tersebut telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2021).

Dalam praktiknya, terdapat penyimpangan dalam penentuan upah yang memusatkan perhatian dalam konteks gender antara pria dan wanita. Pekerja wanita memiliki upah yang lebih rendah sebesar  5-50% dari upah pekerja pria (Putri, Idris, & Pratiwi, 2019). Hal tersebut mengindikasikan bahwa secara realita bertentangan dengan faktor penentuan upah kepada pekerja. Selain itu, pekerja wanita memiliki persentase yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja pria. Hal tersebut dikemukakan dalam Susiana (2019) bahwa tenaga kerja wanita memiliki bargainning power (posisi tawar) yang rendah karena beberapa faktor, yakni 1) wanita memiliki peluang untuk cuti yang lebih besar, terutama wanita yang sudah menikah; 2) pendidikan wanita cenderung lebih rendah dibandingkan pria; 3) adanya kodrat yang dimiliki oleh wanita untuk mengurus keluarga.

Wanita memiliki peran penting dalam kehidupan berumah tangga. Istri memiliki peran sebagai pendamping suami dan pengasuh anak. Istri juga berperan sebagai teman dan pendamping yang baik dan menyenangkan bagi pasangan hidupnya. Istri dapat diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai macam permasalahan yang terjadi dan juga berbincang tentang hal-hal yang ringan. Istri sebagai pendorong dan penyemangat demi kemajuan suami di bidang pekerjaannya (Putri & Lestari, 2015).

Wanita dalam keluarga mempunyai kedudukan antara lain sebagai teman hidup, kekasih, ibu, dalam arti tidak ada diskriminasi antara anggota keluarga. Wanita sebagai ibu berhak untuk menentukan dan berhak ikut melakukan kekuasaan bagi keselamatan dan kebahagiaan baik dalam bidang imaterial maupun material seluruh anggota. Peran wanita dalam keluarga dengan melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mengasuh anak, melayani suami, merupakan suatu kegiatan produktif yang secara tidak langsung menambah pendapatan keluarga (Aswiyati, 2016). 

Peranan wanita yang secara kodrati adalah mengurus rumah tangga merupakan salah satu pertimbangan dari pihak pencari kerja. Suatu saat pekerja wanita akan melakukan cuti atau meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu merupakan hal yang dianggap merugikan perusahaan (Susiana, 2019). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Tim Riset dan Publikasi dalam katadata.co.id (2018), kesetaraan gender memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kahkonen (2021) menjelaskan bahwa melibatkan wanita untuk berpartisipasi dalam perekonomian merupakan formula yang tepat, dimana pemanfaatan tenaga kerja wanita tidak hanya mendukung pertumbuhan jangka pendek yang lebih besar, melainkan mencapai realisasi sepenuhnya dari investasi modal manusia.

Partisipasi wanita di pasar tenaga kerja dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari perspektif endogenous growth theory. Endogenous growth theory memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai melalui akumulasi antara modal dan tenaga kerja, serta teknologi (Novales, Fernandez, & Ruiz, 2009). Adapun hubungan yang diberikan oleh modal, tenaga kerja, dan tekonologi dengan pertumbuhan ekonomi adalah bersifat searah, artinya peningkatan modal dan tenaga kerja akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Untuk memudahkan analisis mengenai partisipasi tenaga kerja, maka dapat diasumsikan faktor modal memiliki sifat yang tetap.  Adapun bentuk persamaan yang dapat digunakan adalah sebagai berikutl

ln(yt) = 0 + 1ln(lt) + 2ln(kt) + 2tt + t

Pada persamaan di atas sebenarnya sudah dilakukan oleh Mamun, Rahman, dan Khanam (2020) dalam bentuk konteks yang berbeda, yakni pada hubungan antara populasi yang menua dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi (yt) diukur dengan pertumbuhan output per kapita, tenaga kerja (lt) diukur dari tenaga kerja berusia 65 tahun ke atas per kapita, stok modal diukut dengan jumlah modal per kapita, serta variabel waktu.

Adapun dalam tulisan ini, variabel tenaga kerja diukur dari jumlah tenaga kerja wanita per jumlah penduduk total. Ketika tenaga kerja memiliki peningkatan, maka akan terdapat kecenderungan peningkatan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah keberadaaan dari sektor tenaga kerja yang ada. Apabila sektor tenaga kerja bersifat padat karya, maka peningkatan tenaga kerja akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, apabila sektor tenaga kerja bersifat padat modal, maka peningkatan tenaga kerja belum tentu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun