Bank Indonesia memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2021 bisa tembus hingga Rp337T dari sebelumnya pada tahun 2020 sebesar Rp266,3T dan 2019 sebesar Rp205,5T (katadata.co.id). Kenaikan transaksi e-commerce juga tentu memicu naiknya nilai transaksi uang elektronik yang saat ini juga mayoritas digunakan sebagai alternatif pembayaran transaksi e-commerce. Terbukti pada kurun waktu Agustus 2019 -- Agustus 2020 fluktuasi transaksi uang elektronik cukup stabil dengan pencapaian tertinggi sebesar Rp17T pada April 2020 dan terendah sebesar Rp13T di bulan Agustus 2019.
Kehadiran e-commerce yang juga diproyeksikan akan terus berlanjut di masa pandemi bahkan hingga setelah pandemi membuat pemerintah secara khusus mengajak segala pihak untuk bersama-sama memanfaatkan teknologi untuk kemajuan ekonomi. UMKM sebagai unit usaha yang mumpuni dan sangat berhubungan dengan e-commerce diminta untuk dapat mengembangkan diri dan bergabung dengan e-commerce.
Disamping bahwa angka kontribusi UMKM di e-commerce yang masih sangat rendah yaitu 9 persen berdasarkan riset deloitte tahun 2016 ditambah kemerosotan pendapatan 63.9 persen UMKM akibat penurunan penjualan lebih dari 30 persen. Anggapan bahwa e-commerce membunuh UMKM tidak dapat sepenuhnya dibenarkan, lebih dari itu pelaku UMKM seharusnya lebih menyadari betapa besar peran teknologi dalam membantu usaha mereka dan ikut terlibat di dalamnya.
Meminimalkan adanya dampak negatif e commerce, seperti predatory pricing berujung praktik monopoli, penipuan online, dan lainnya maka diperlukan suatu langkah efektif guna memaksimalkan potensi yang ada di Indonesia. Dengan begitu, ekonomi Indonesia akan mampu bersaing dengan pasar secara global. Selain itu, pentingnya kerja sama sinergis antara pemerintah, swasta, UMKM dan masyarakat untuk saling bahu membahu dalam mensejahterakan masyarakat lokal.
Dalam menciptakan kondisi yang ideal bagi perkembangan digitalisasi di Indonesia. Salah satunya melalui dibuatnya regulasi perlindungan produk lokal yang lebih tegas. Dengan begitu, UMKM dengan produk lokalnya tidak perlu takut mengenai predatory pricing dan segala ancaman produk asing. Selain itu, dilaksanakannya program padat karya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan produk yang memiliki nilai tambah.
 Diharapkan dengan adanya program padat karya para UMKM dapat menciptakan produk lokal yang berkualitas, tidak hanya berorientasi pada harga saja. Pemerintah sebaiknya membuat sistem yang mengintregasikan antara pemerintah, swasta, UMKM, dan masyarakat untuk mengoptimalisasikan potensi e-commerce di Indonesia. Dalam pihak swasta selaku penyedia e-commerce, perlu adanya peningkatan dalam hal timbal balik yang baik antara penyedia, pedangan, dan konsumen, agar perilaku pasar lebih tertata dengan baik.Â
Pemerintah juga sebaiknya memberikan pembekalan bagi para pelaku usaha agar para pelaku usaha bisa lebih giat dalam menggeluti bisnis di e-commerce ini. Dan juga, pemerintah sebaiknya menurunkan tingkat suku bunga di e commerce agar para konsumen bisa lebih giat dalam berbelanja, dibandingkan menyimpan uang secara besar-besaran di tabungan. Di satu sisi perlunya menanamkan rasa cinta pada produk lokal di kalangan masyarakat agar produk lokal tidak kalah bersaing.
ReferensiÂ
Burhan, Fahmi Ahmad (2020). BI: Transaksi di E-Commerce Rp 70 Triliun, 42% Pakai Uang Elektronik . Diakses pada 27 Maret 2021, dari  sini
Catriana, Elsa (2021). Kemenkop UKM Fokus Kembangkan 6 Program Ini pada 2021. Diakses pada 26 Maret 2021, dari sini
Coviello, N., Milley, R. and Marcolin, B. 2001. Understanding IT-enabled interactivity in contemporary marketing. Journal of Interactive Marketing. 15(4): 18-33