Mohon tunggu...
Amalia Fitriyani
Amalia Fitriyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi aktif manajemen dan bisnis.

GMAIL : AMXLIAFTRYN2203@GMAIL.COM

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif PPN Naik? Mustahikkah Dongkrak Penerimaan Negara?

12 Oktober 2021   20:15 Diperbarui: 26 November 2021   22:20 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://money.kompas.com/read/2021/04/15/183613326/bps-upah-riil-buruh-tani-naik-tetapi-upah-buruh-bangunan-turun

Media mulai menyorot perkembangan mengenai perencanaan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Menurut update pada 6 Oktober 2021 lalu, pemerintah sudah mengumumkan bahwa mereka memiliki planning akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan besaran 11% pada tahun 2022 mendatang.

Adanya kenaikkan PPN ini, memicu dampak pada ekonomi makro. Direnakan kenaikan tarif PPN umum yang sebesar 11% tersebut membuat ekonomi makro bereaksi terhadap pertumbuhan ekonomi, upah riil yaitu daya beli yang diterima para buruh atau para pekerja. Serta konsumsi masyarakat sebanyak 0,02%

https://manado.tribunnews.com/2020/10/14/kesejahteraan-petani-vs-daya-beli-masyarakat-kota-di-era-new-normal               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
https://manado.tribunnews.com/2020/10/14/kesejahteraan-petani-vs-daya-beli-masyarakat-kota-di-era-new-normal googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Adanya kenaikkan PPN sebesar 11% ini, diperkirakan akan mengurangi pendapatan atau upah riil sebesar 6% lebih.
Namun, ada hal yang lebih penting lagi dimana hal ini juga dapat menyenggol satu hal yaitu dapat terjadi penurunan konsumsi masyarakat sekitar 2%.
Mengapa bisa demikian?
bisa dikatakan peningkatan tarif PPN yang berlaku tersebut, dapat membuat biaya produksi meningkat sehingga harga jual akan menjadi lebih mahal. Hal ini menjadikan minat masyarakat pada suatu barang akan menurun

https://money.kompas.com/read/2021/04/15/183613326/bps-upah-riil-buruh-tani-naik-tetapi-upah-buruh-bangunan-turun
https://money.kompas.com/read/2021/04/15/183613326/bps-upah-riil-buruh-tani-naik-tetapi-upah-buruh-bangunan-turun

https://news.detik.com/kolom/d-5349156/pandemi-dan-upah-minimum               
        googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-412');});
https://news.detik.com/kolom/d-5349156/pandemi-dan-upah-minimum googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-412');});
Namun, perlu diketahui. Tauhid Ahmad yaitu Direktur Eksekutif INDEF mengemukakan, bahwa ia memiliki rekam catatan, bahwa PPN dapat menyumbang rata-rata sekitar 35% dalam penerimaan pajak tahunan.

Menurut Tauhid, sapaannya. PPN memiliki kinerja bukan hanya pengaruh dari tarif itu sendiri, melainkan juga dari bagaimana pertahanan basis penerimaan PPN yang dimaksud tersebut.

https://www.topbusiness.id/23672/insentif-pph-badan-bisa-dampak-positif.html/copy-of-tauhid-ahmad-direktur-eksekutif-indef-rendy
https://www.topbusiness.id/23672/insentif-pph-badan-bisa-dampak-positif.html/copy-of-tauhid-ahmad-direktur-eksekutif-indef-rendy
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun