sosiologisnya bagi masyarakat modern.
Akal dalam Islam tidak hanya berfungsi untuk memahami wahyu, tetapi juga
untuk memberikan solusi hukum bagi permasalahan yang muncul dalam kehidupan
sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, ijtihad (upaya penafsiran dan pemahaman
hukum) menjadi kunci utama dalam merespons tantangan sosial yang dihadapi umat
Muslim di zaman modern. Melalui ijtihad, akal manusia diharapkan dapat
menghasilkan keputusan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, tetapi
juga mempertimbangkan konteks sosial yang ada.12
Salah satu prinsip utama dalam penggunaan akal dalam hukum Islam adalah
maqasid al-shariah, yaitu tujuan-tujuan syariat yang bertujuan untuk menjaga agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini, akal digunakan untuk menjamin bahwa