Di era digitalisasi yang ditandai dengan meningkatnya keterkaitan informasi, akuisisi dan analisis data intelijen yang berkaitan dengan partai politik memiliki arti penting dalam membentuk proses pengambilan keputusan politik dan menginformasikan tindakan pemerintah.Â
Presiden, dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara, harus memiliki sarana yang efektif untuk memperoleh intelijen terkait partai politik, yang mencakup lingkup domestik dan global. Hal ini mencakup pengetahuan yang komprehensif mengenai program, metode, dan upaya partai politik, di samping pemahaman yang mendalam mengenai kekuatan politik fundamental yang sedang bermain.
Presiden yang memiliki akses ke data intelijen partai politik lebih mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Dengan informasi intelijen terkini, presiden dapat memahami bagaimana partai-partai politik bersaing, berkolaborasi, dan bahkan bertikai.Â
Hal ini membantu mereka dalam mengambil keputusan yang bermanfaat bagi negara. Selain memprediksi ancaman politik, data intelijen juga memungkinkan presiden untuk mengidentifikasi potensi ancaman politik, baik domestik maupun internasional. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan strategi untuk menjaga stabilitas politik.
Meskipun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa penggunaan data intelijen oleh partai politik harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. Penggunaan informasi intelijen yang tidak etis atau melanggar hukum dapat membahayakan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan kebebasan politik.Â
Dengan demikian, kita dapat melihat bagaimana akses presiden terhadap data intelijen partai politik dapat mempengaruhi kebijakan dan tindakannya, serta pentingnya pengawasan dan transparansi dalam memastikan penggunaan informasi intelijen sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia..
Fungsi dan Tugas Badan Intelijen Negara
Misi badan intelijen negara adalah mencari dan mengumpulkan dokumen sumber primer. Secara strategis dan taktis, mereka menyelidiki, mengamankan, dan memobilisasi untuk memastikan keselamatan pemimpin negara dan masyarakat luas; untuk mencegah perang dalam arti yang paling luas; dan untuk berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.Â
Data intelijen bukanlah pengganti nasihat ahli, melainkan sebagai pelengkap. Namun demikian, informasi tersebut, meskipun hanya sebagai pelengkap, harus diberikan secepat mungkin, tepat waktu, agar dapat dijadikan bahan pertimbangan. Untuk mencegah, menangkal, dan pada akhirnya mengatasi ancaman yang semakin kompleks dan beragam terhadap keamanan nasional, intelijen negara melakukan segala upaya untuk deteksi dini dan membangun sistem peringatan dini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, mengatur mengenai Fungsi Intelijen Negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 6 ayat: