Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional
Penggalangan sebagaimana dimaksud padal ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Adapun tugas dari Badan Intelijen Negara (BIN) menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, mengatur mengenai Tugas Badan Intelijen Negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 29 Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas:
melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
Pada UU No. 34 tahun 2010 Pasal 3, menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka BIN menyelenggarakan fungsi pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.Â