Mohon tunggu...
Ebyn Majid
Ebyn Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Manusia yang masih mengembangkan bakatnya dalam bidang menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik Data Intelijen Partai Politik Dimiliki oleh Presiden

20 September 2023   19:41 Diperbarui: 20 September 2023   20:09 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan

  • Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional

  • Penggalangan sebagaimana dimaksud padal ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional

  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

  • Adapun tugas dari Badan Intelijen Negara (BIN) menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, mengatur mengenai Tugas Badan Intelijen Negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 29 Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas:

    1. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;

    2. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah

    3. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;

    4. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

    5. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan

    Pada UU No. 34 tahun 2010 Pasal 3, menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka BIN menyelenggarakan fungsi pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun