Penyalahgunaan Dana Haji dan Dana Korban Bencana Alam mungkin sama kejamnya. Sama-sama merugikan pihak-pihak yang dalam posisi lemah dan tidak bisa berbuat banyak, sebab urusan dan kebutuhan merekalah yang sedang dikerjakan oleh para "panitia" ini.
Urusan haji ditangani langsung oleh pemerintah melalui Kemnterian Agama. Disana selain dana dari APBN, ada juga dana masyarakat (umat) yang dikelola langsung oleh kementerian Agama. Jemaah calon haji "diurus" oleh pengelola anggaran dan dana umat tersebut.
Pengungsi Sinabung serta korban erupsi non pengungsi adalah kelompok masyarakat yang "diurus" oleh pemerintah, mulai dari Pemda Tk II Karo , Pemprov Sumut sampai Pemerintah Pusat. Itu diatur dalam UU nomor 24 Tahun 2007.
Dana yang dikelola ini biasanya dipakai untuk empat pos, yakni dana siap pakai, logistik, biaya pengiriman logistik, dan dana cash for work. Dari September 2013 sampai Januari 2014, dari kantong BNPB saja telah digunakan dana sebesar Rp17,97 miliar.
Alokasi dana cash for work adalah dana segar untuk kepala keluarga pengungsi yang mendapatkan Rp 500 ribu tiap 10 hari. Disini ada yang tidak jelas. Mulai dari jumlah data KK penerima, sampai jumlah yang telah dikucurkan kepada yang berhak.
Banyak laporan-laporan ditengah masyarakat tentang adanya penggelembungan jumlah penerima dengan memakai data fiktif, sedangkan yang berhak menerima, banyak yang tidak mendapatkannya seutuhnya.
Itu hal-hal ini kecil dan sepele dan biasanya permainan data dan mark up seperti ini melibatkan sampai tingkat bawah, bahkan masyarakat korban sendiri. Tapi mungkinkah ada penyimpangan yang lebih besar dan terstruktur dalam pengelolaan dana Bencana Sinabung ? Mudah-mudahan tidak.
Tapi sebagai gambarannya, selain dana dari Pusat, dan dari pemerintah daerah juga ada dianggarkan untuk bencana Sinabung.
Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri, pada Januari 2014 mengakui kalauPemprovsu sudah mengajukan untuk mendahului APBD 2014 itu. “Alokasi dana yang didahulukan itu sebesar Rp4,5 miliar. Dari pengusulannya disebut untuk keperluan logistik korban erupsi sinabung, pembangunan sarana dan prasarana dan dikelola Dinas Kesejahteraan Sosial,” kata Sigit.
Menurutnya, anggaran sebesar itu diambil dari pos belanja dana tidak terduga yang dianggarkan sebesar Rp7 miliar di APBD 2014. (http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=32614:rp45-m-dana-apbd-2014-untuk-bencana-sinabung-&catid=54:ekonomi&Itemid=211)
Masih ada sumber dana tambahan dari kalangan legeslatif Pusat dimana dalam bulan Januari 2014 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2013-2014, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1) Sidang menyepakati pemotongan gaji anggota DPR untuk membantu pengungsi Gunung Sinabung. Kalau tidak salah 23% masing-masing gaji anggota DPR disisihkan untuk Bencana Sinabung.