Mohon tunggu...
Febri Fajar Pratama
Febri Fajar Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Pendidikan Kewarganegaraan

Penulis biasa. Masih butuh banyak belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Serentak di Masa Pandemi: Mungkinkah Ditunda?

24 November 2020   13:39 Diperbarui: 24 November 2020   19:16 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di satu sisi, masyarakat sudah mulai sadar dan menginginkan adanya keadilan dari pemerintah untuk berkomitmen secara penuh terhadap pencegahan virus covid-19, di sisi lain, pemerintah juga ingin tetap melaksanakan agenda Pilkada agar sistem politik pemerintahan daerah tetap berjalan meskipun harus menghadapi potensi resiko lonjakan kasus covid-19 yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak nanti. 

Pada akhirnya akan muncul ketidakpercayaan kepada pemerintah dan apatisme terhadap Pilkada dari masyarakat yang menyebabkan fenomena kelompok "golongan putih" sehingga tingkat partisipasi pemilih menjadi rendah. Masyarakat cenderung menginginkan agar anggaran Pilkada serentak dialokasikan untuk mengatasi pandemi covid-19, khususnya pemulihan ekonomi.

Terlepas dari bermacam masalah yang sudah dijelaskan di atas, coba kita gunakan sudut pandang pemerintah untuk memberikan gambaran yang adil 'cover both side' tentang penyelenggaraan Pilkada serentak ini. 

Pemerintah menilai setidaknya ada 5 urgensi mendasar tetap diselenggarakannya Pilkada serentak. Pertama, tidak ada kepastian kapan corona akan berakhir, sehingga tidak mungkin jika Pilkada harus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, toh negara-negara lain juga tetap menyelenggarakan pemilu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, seperti Malaysia, Singapura, Suriah, Polandia, dan Korea Selatan. 

Kedua, keputusan sudah bersifat final dan disetujui oleh Pemerintah, Komisi II DPR, partai politik, KPU, DKPP dan Bawaslu. 

Ketiga, roda pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara optimal, caranya yaitu dengan memilih kepala daerah yang definitif. Tidak bisa semua daerah dipimpin oleh PLT (Pelaksana Tugas), karena kewenangannya terbatas, terutama yang bersifat strategis, sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

Keempat, momentum Pilkada serentak menguji kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi sekaligus untuk menyatakan sikap dalam memerangi corona. 

Kelima, Pilkada serentak dapat memacu roda perekonomian di tengah situasi pandemi yang terjadi.

Jika melihat kelima urgensi tersebut, sebenarnya tidak masalah bila memang Pilkada serentak tetap harus dilaksanakan. Namun, pemerintah juga harus menjamin pelaksanakaan Pilkada serentak nanti benar-benar aman.

Protokol kesehatan tidak boleh dikesampingkan, bila perlu tindak tegas masyarakat, bakal calon ataupun kader partai yang melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak, sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dan tidak perlu khawatir dengan adanya penyebaran virus, jika hal tersebut diabaikan, lebih baik Pilkada ditunda kembali. 

Kemudian, pemerintah juga harus benar-benar memperhatikan mitigasi covid-19 sebelum Pilkada serentak dilaksanakan, jika kasus semakin meningkat, maka pemerintah sebaiknya jangan memaksakan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada serentak dan mempertimbangkan untuk memperpanjang penundaan Pilkada hingga tahun depan, sesuai Perppu No. 2 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) angka (3) yang berisi, "Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun