Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Cerbung Pilihan

Rahasia Gusti Raden Ayu Kamelia Fadila dan Gadis Penari Nasyabilla (Bagian 3)

9 Juni 2024   07:45 Diperbarui: 9 Juni 2024   18:47 2964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua keputusan KGPH Ramdhanu sebagai Raja Istana Keraton sekaligus suaminya adalah titah rahasia dan maklumat yang harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh semua anggota keluarga dan abdi dalem beserta seluruh pengawal kerajaan pada malam kelam itu.

"Sungguh! Ini adalah aib besar dan sangat memalukan bagi keluarga Istana Keraton!" Suara KGPH Ramdhanu dengan suara bergetar menahan marah, sedih, kecewa dan juga perasaan bersalah terhadap dirinya sendiri yang lalai pada pengawasan putrinya terdengar jelas oleh semua yang hadir di dalam ruangan pertemuan itu.

"Kamu! ...Abdi dalem keraton dan juga sebagai kedua orang tua dari Kusworo Adi Pranoto, Saya sangat menyayangkan dan kecewa dengan perilaku putramu pada putriku Gusti Raden Ayu Kamelia sehingga anakku sekarang hamil sudah enam bulan! Hal ini sangat menyakitkan hatiku!"

Nada suara dari KGPH Ramdhanu seakan menggema di dalam telinga semua yang hadir di dalam ruangan tertutup itu. Tidak ada satu pun orang yang berani bicara. Rasanya, setiap orang hanya mampu mendengar desah napas dirinya sendiri dan juga orang lain saking mencekamnya suasana di keheningan malam itu.

Semua orang sebetulnya menyadari bahwa hubungan cinta antara dua insan yang dimabuk asmara adalah hak mereka, namun juga harus memperhatikan status sosial masing-masing. Di dalam adat keraton yang terkenal ketat, seorang putri raja tidak boleh berhubungan atau menikah dengan orang biasa.

Bila hal itu dilakukan, maka dengan resmi, status putri raja yang ningrat dengan hak-hak istimewa beserta gelar kerajaannya akan dicabut. Dia harus menjadi rakyat jelata dan keluar dari istana. Setelah itu, seumur hidupnya tidak boleh menginjakkan kakinya di istana keraton lagi.

Namun akan berbeda perlakuannya bila ada seorang Pangeran atau putra raja yang menikah dengan gadis dari kaum rakyat biasa. Sesuai adat, gadis tersebut akan diberi gelar ningrat dan dinaikkan statusnya menjadi putri ningrat serta mendapatkan gelar kebangsawanan. Setelah menikah, mereka akan tinggal di Istana Keraton.

"Sebagai hukumanmu, kamu sebagai kedua orang tua dari Kusworo Adi Pranoto, akan mengabdi di istana Keraton sebagai abdi dalem Jajar, yaitu abdi dalem tingkat terendah seumur hidupmu. Selanjutnya, kamu berdua tidak akan dinaikkan pangkatmu serta tidak menerima gaji kecuali tunjangan makan!"

Semua yang hadir di dalam ruangan menjadi begitu terkejut namun mereka semua tetap patuh dan masing-masing bertanya-tanya dalam hatinya, hukuman apa yang bakal ditimpakan pada diri mereka sendiri.

"Sendiko dawuh, Kanjeng Gusti Pangeran!" (Siap melaksanakan dan menerima tugas, Kanjeng Gusti Pangeran) Jawab ayah Kusworo dengan nada tegas dan pasrah menerima hukuman dari Raja karena memang perilaku dari anaknya yang melebihi batas dan telah berani berpacaran dengan Gusti Raden Ayu Kamelia Fadila.

"Kamu!....Kusworo!" Bentak KGPH Ramdhanu dengan suara bernada marah dengan tatapan tajam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerbung Selengkapnya
Lihat Cerbung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun