Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Public Trust: Elemen yang Hilang dari Program Tapera

3 Juni 2024   13:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   18:40 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi program Tapera (KOMPAS/HERYUNANTO)

Menarik juga untuk menyimak gaduhnya polemik antara mereka yang pro dan kontra pada program Tapera khususnya dari para pegawai BUMN, ASN, PNS, ABRI, POLRI dan bahkan melebar sampai seluruh lapisan masyarakat karena ada klausa bahwa pegawai swasta atau karyawan yang utamanya berpenghasilan tetap akan dipotong gaji atau penghasilan mereka sebesar 2,5%.

Niat baik dari Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ternyata disambut dengan protes para pegawai negeri dan swasta mengingat gaji mereka sudah banyak pemotongan mulai dari pajak PPh 21, Askes atau BPJS, Jamsostek, Iuran Korpri, Iuran PGRI atau organisasi yang menaunginya, TASPEN dan masih banyak lagi sampai muncul potongan untuk program Tapera ini.

Tidak heran, semua masyarakat menjadi apatis dan skeptis dengan adanya potongan penghasilan mereka untuk program Tapera ini karena penghasilan yang mereka terima setiap bulannya menjadi berkurang lebih banyak yang padahal kebutuhan hidup keseharian semakin meningkat drastis.

Apa sih Tapera?

Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, nama dari Tapera ini adalah Bapertarum yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 di era Presiden Suharto.

Bapertarum atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai ini sasaran utamanya adalah Pegawai Negeri Sipil agar bisa membantu peningkatan kesejahteraan hidup para PNS melalui program bantuan pembiayaan untuk mendapatkan rumah.

Adakah Testimoni dari Penerima Tapera?

Sejujurnya, saya sendiri adalah salah satu PNS yang menerima bantuan Tapera (Bapertarum) pada tahun 1997 untuk uang muka (Down Payment) sebuah rumah tipe Rumah Sederhana-RS 36 yang dibangun oleh Perumnas dengan program Kredit Perumahan Rakyat dari Bank Tabungan Negara (KPR-BTN) dengan perjanjian angsuran atau cicilan selama 10 tahun.

Rumah dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi yang dibangun di atas lahan luas tanah 122 m2 pada tahun itu sudah termasuk representatif untuk ukuran seorang PNS dengan masa kerja baru menginjak 5 tahun.

Sebagai seorang perantauan dengan status PNS di kota lain tanpa ada sanak sodara dari saya maupun istri, tentu saja kami mengawali hidup berumah tangga dengan mengontrak sebuah rumah sederhana. Tidak ada sama sekali bantuan finansial dari kedua pihak orang tua karena kami sudah bertekad untuk hidup mandiri setelah menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun