Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pelarangan Program Study Tour, Solusi yang Solutifkah bagi Semua Pihak?

18 Mei 2024   04:26 Diperbarui: 19 Mei 2024   10:26 3031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klausa Musibah di Saat Study Tour

Pertanyaannya yang muncul, siapa juga yang menginginkan mendapat celaka atau musibah pada waktu melaksanakan kegiatan study tour ke daerah lain?

Manusia hanya berusaha dan belajar bagaimana meminimalkan musibah yang mungkin terjadi sebagai bentuk antisipasinya. Hanya saja, jika kendaraan bus pariwisata yang digunakan mengalami rem blong dan terjadi kecelakaan, anehnya langsung menunjuk para guru sebagai letak kesalahan terbesar.

Sebetulnya kasus kecelakaan kendaraan dan dianggap musibah di jalan raya itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang berbeda.

Faktor Regulasi, mulai dari proses administrasi rekruitmen para sopir, kenek, montir, kondektur dari pemilik perusahaan otobus pariwisata yang lalai pada standart operasional pelakanaan khusus untuk study tour dan abai pada regulasi yang mengaturnya serta lemahnya sanksi hukum bila melanggar bagi mereka.

Faktor Alam juga bisa dijadikan sebagai penyebab kecelakaan seperti hujan, kabut, jalanan licin dan naik turun, jalan rusak berlubang, tanpa rambu lalu-lintas atau longsor serta masih banyak lainnya. Juga musimnya liburan sekolah, sehingga jadwal kegiatan study tour menjadi terprogram bersamaan pada pelaksanaannya di peak season.

Faktor Kendaraan. Misalnya usia kendaraan yang sudah tidak layak jalan, Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang tidak akurat dan terpercaya, karoseri kendaraan yang dimodifikasi tanpa izin atau kurangnya perawatan dan penggantian suku cadang yang memenuhi kelaikan untuk perjalanan jauh dan medan yang berat.

Faktor Human Error, yaitu faktor manusia yang dalam hal ini langsung tertuju pada sopir dan kenek kendaraan bus yang dipakai untuk study tour. Mereka juga manusia biasa yang bisa lelah, mengantuk, sakit, kurang konsentrasi, atau rendahnya keterampilan dalam mengemudi. Untuk itu, aturan membawa sopir cadangan atau pengganti, hukumnya adalah wajib untuk perjalanan jarak jauh.

Faktor Biro Perjalanan yang menjadi penanggung jawab penuh atas jalannya semua kegiatan study tour. Biro yang bertindak selaku Event Organizer (EO) Pariwisata yang dipilih haruslah selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik mulai dari akomodasi, kondisi kendaraan, lokasi wisata, asuransi dan hal lainnya.

Faktor Pengawasan, yaitu kerjasama antara instansi terkait mulai dari Dinas Perhubungan yang harus berani mengeluarkan sertifikat rekomendasi untuk setiap bus yang dimiliki oleh perusahaan otobus pariwisata dan juga nama-nama setiap sopir yang berpredikat zero accident selama bekerja.

Dinas Pendidikan dalam hal ini juga harus mengeluarkan SOP pelaksanaan study tour dengan melampirkan daftar nama biro atau agen pariwisata yang terpercaya dan terekomendasi untuk dipilih setiap sekolah yang mempunyai program study tour.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun