Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Pembuatan Jalur Khusus Sepeda Magetan, Kebijakan Setengah Hati!

13 Mei 2024   16:46 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:00 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jalur sepeda yang jarang digunakan oleh para pesepeda di Jalan Manggis, Magetan. (Sumber gambar dokumentasi pribadi.)

Jalur khusus sepeda motor pada lajur kedua setelah lajur sepeda, juga ada tersendiri dan lajur berikutnya untuk mobil dan lajur parkir di sebelah paling kanan bila memungkinkan untuk model jalan dengan satu arah.

Permasalahannya di mana?

Sebagai penggambaran, di kota lain, baru-baru ada kejadian di mana ada seorang pesepeda yang memang sudah berjalan di jalur untuk sepeda, namun ditabrak oleh sebuah mobil.

Pendapat masyarakat menjadi beragam atas kejadian itu. Ada yang menganggap bahwa mobil yang salah, karena tidak patuh pada aturan lalu-lintas dan abai pada hak orang lain sebagai sesama pengguna jalan raya.

Pendapat lainnya justru menyalahkan orang yang bersepeda karena jam pagi di mana orang berangkat kerja dan sekolah, malah bersepeda dan mereka, para pesepeda itu dituduh sebagai biang kemacetan.

Bahkan, dengan adanya asumsi seperti itu sampai dibuatkan peraturan khusus dari Gubernur atau Walikota yang melarang orang bersepeda pada hari kerja setelah pukul 06.00 pagi.

Ini aturan aneh? Memangnya jika ada yang melanggar dan tetap bersepeda kemudian akan ditindak dengan bentuk tilang? 

Yakinkah Anda, ada orang yang naik sepeda di tilang dengan membayar denda di negeri ini?

Belum lagi pendapat dari para kaum pesepeda itu sendiri dan masyarakat pejalan kaki. Mereka juga meminta haknya kepada pemerintah untuk difasilitasi.

Pertama. Masalah mendasar yang muncul adalah adanya pencurian wilayah dan fungsi atas hak orang lain sebagai sesama pengguna jalan raya.

Trotoar, milik dan hak para pejalan kaki berubah menjadi parkir sepeda motor, warung makanan, lapak penjual semi permanen untuk berjualan bermacam barang perseorangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun