"Jika Anda ingin melihat pribadi dan karakter individu atau masyarakat sebuah negara, lihat saja pada kepatuhan mereka di saat berlalu-lintas."
Kalimat kutipan yang pernah saya dengar dari seorang Profesor saat berada di Australia, terasa sangat benar di situasi ini.
Jujur saja, saat melihat kondisi jalur khusus sepeda yang bergaris warna hijau di beberapa ruas jalan di dalam Kota Magetan, rasanya seperti sebuah kebijakan setengah hati.
Saya yakin, fenomena ini juga banyak terjadi di berbagai kota di setiap provinsi di tanah air. Bisa jadi hal itu juga ada di kota Anda, sebagai misal!
Bagaimana tidak? Mencermati adanya jalur sepeda tersebut sepertinya tidak berfungsi sesuai dengan tujuan utamanya. Masih banyak para pesepeda yang harus meliuk-liuk mencari jalan karena jalur sepeda untuknya dijadikan tempat parkir.
Padahal pada awalnya saat gencar-gencarnya tuntutan akan aturan Kementerian Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan pengendara sepeda di jalan raya digaungkan, semua pemerintah daerah di kotamadya dan kabupaten, serentak menindaklanjutinya.
Salah satunya adalah menyediakan jalur khusus sepeda di semua jalan di perkotaan besar maupun kecil di setiap provinsi di tanah air, termasuk di Kota Magetan tercinta.
Jalur sepeda itu sangat bermanfaat dan ramai digunakan secara maksimal oleh masyarakat utamanya pada saat pandemi Covid-19 merebak di awal Tahun 2020 sampai akhir 2021.
Juga, harus ada jalur bagi para pejalan kaki (pedestrian) dalam bentuk trotoar. Itu pun masih harus ada lagi lajur khusus bagi penyandang disabilitas, yang salah satunya para penyandang tuna netra.