Rata-rata, dalam kasus ini, para korbannya dengan persentase terbesar didominasi oleh gender perempuan. Sebaliknya, bila korbannya dari gender laki-laki, pasti ada motif pemerasan (blackmailed) demi mendapatkan uang sebagai tebusan (ransom) agar foto atau video dirinya tidak diunggah di medsos.
Baca Juga : Nabung Bersama Pacar, Spekulasi Berani atau Investasi Ceroboh?
Mereka para pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut tidak menyadari bahwa aksi revenge porn terhadap 'mantan' pacar atau kekasihnya itu sudah masuk pada ranah tindak kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air kita.
Pertama, melakukan pelanggaran terhadap UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam pasal penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda 1 Miliar Rupiah sesuai pasal 27 ayat 1.
Kedua,Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PTKS) pada pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual secara elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda 200 Juta Rupiah.
Dimungkinkan juga masih ada beberapa pasal dari Undang-Undang Pidana lainnya untuk menjerat pelaku karena telah menyebarluaskan konten yang berisi pornografi.
Mencermati dari ancaman hukuman yang menimpa para pelaku revenge porn di atas, rasanya sungguh amat sangat disayangkan bila generasi muda kita, khususnya para pelajar yang terjerat kasus di atas gegara ketidakpahaman mereka akan dampak perilaku revenge porn pada keberlanjutan masa depannya yang menjadi rusak.
Sebagai pendidik, orang tua dan juga bagian dari masyarakat termasuk saya pribadi, sungguh hal ini adalah tamparan yang keras dan harus dijadikan pembelajaran bersama untuk menjaga anak didik kita terhindar dari kasus revenge porn tersebut.
Mereka para pelajar yang masih dalam masa pubertas dan mencari pengakuan diri saat hormon feromon dalam tubuhnya, membuatnya tidak berdaya dalam melawan rasa ketertarikan pada lawan jenis serta menganggapnya bahwa sensasi itu adalah sebuah bentuk dari perasaan CINTA suci. Mereka belum mampu untuk memahami perbedaan makna dari "cinta dan nafsu".
Para guru juga pasti akan mengetahui dan telah mengamati perilaku setiap harinya serta menemukan tanda-tanda bahwa banyak dari anak didiknya di sekolah yang saling mempunyai kekasih atau pacar. Hanya saja, banyak di antara mereka yang terlibat asmara, tidak mengetahui batasan dan larangan dalam sebuah hubungan asmara.