Tidak heran, dalam kehidupan masyarakat kita, banyak kasus pada mereka yang tertangkap dan diduga telah melakukan kejahatan, langsung saja rambut dikepalanya dicukur plontos.
Masih ingatkah kasus anak didik dalam kegiatan pramuka yang tenggelam di sungai gara-gara program susur sungai pada tahun 2020 lalu? Mereka para guru yang menjadi pembina pramukanya dan dianggap bertanggung jawab juga digunduli.
Herannya, perlakuan itu berbeda pada pejabat atau aparat hukum yang tertangkap karena dugaan korupsi atau kejahatan lainnya. Mengapa mereka tidak ikut digunduli juga? Aneh, kan!?
Pengaruh dari teori akan Power dan Ideology yang menjadi kajian sebagai tugas akhir saya selama kuliah di Universitas Nagasaki tahun 2000, ternyata bisa dikembangkan pada aspek apapun yang berhubungan dengan permasalahan dalam atau di luar pendidikan.
Coba perhatikan, gara-gara pengaruh power iklan sabun, white cream atau lainnya mempengaruhi pikiran kita bahwa kulit putih bersih itu lebih cantik, sehat dan menarik, maka semua berlomba mati-matian untuk memutihkan kulit.
Dalam kisah drama atau film, kita juga terjebak pada pemikiran bahwa mereka yang berambut gondrong, pasti akan dijadikan tokoh antagonis atau penjahatnya, kan? Karena memang diideologikan seperti itu pada pikiran kita.
Solusinya bagaimana dalam proses razia cukur rambut anak didik ini?
Pertama. Setiap lembaga pendidikan pasti mempunyai aturan tentang seragam dan termasuk klausa rambut di dalamnya. Bila ada pelanggaran, semestinya ada peringatan sampai 3 kali sebelum ditindak.
Panggil orangtua mereka, beri penjelasan bahwa di sekolah, ada toleransi panjang rambut yang diizinkan. Misalnya, tidak boleh sampai menutup mata, telinga atau kerah baju seragam.
Beri kesempatan pada murid yang berambut panjang untuk merapikannya. Namun, bila tidak ditaati, pihak Kamtib sekolah, berhak melakukan pemotongan rambut pada murid dengan catatan, orangtua atau wali murid telah menanda tangani aturan yang tertulis dari sekolah sebagai bentuk dukungan.
Kedua. Pihak lain, dalam hal ini orang di luar sekolah, entah polisi atau babinsa sekalipun, tidak berhak untuk melakukan penggundulan rambut murid di sekolah yang dianggap nakal atau tidak disiplin dengan dalih apapun.