Pemilik kategori SIM Emas ini, bahkan berhak mendapatkan potongan harga saat membeli bahan bakar setiap SPBU. Unik, kan!?
Kategori Kedua adalah Kategori SIM Biru (Blue Driving Licence) yang berlaku selama 3 tahun. Para pengemudi pemula berdasarkan usia yang legal berhak mulai mendapatkan SIM mulai usia 18 tahun, namun praktiknya mereka mulai mampu memperoleh Unten Menkyoshou (SIM) tadi pada saat memasuki usia 20 tahun dengan berbagai faktor penyebab yang salah satunya adalah ketatnya peraturan.
SIM Biru ini juga diberikan pada mereka yang sering melanggar peraturan lalu lintas. Bila pemilik sudah dewasa dengan rentang usia 30 sampai dengan 55 tahun, memiliki SIM warna biru ini justru akan membuat mereka malu karena dianggap tidak becus mengemudi dan sering melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Pemilik SIM Emas (Gold) di Jepang, juga bisa dikembalikan menjadi pemegang SIM Biru bila sekali saja melakukan pelanggaran lalu lintas apapun jenisnya.
Biaya pembuatan SIM-nya bagaimana?
Secara hitungan sederhana dibanding dengan rata-rata penghasilan orang Jepang, biaya pembuatan SIM di sana termasuk murah, yaitu hanya sekitar 4.000 sampai dengan 5.000 Yen atau setara dengan Rp. 500.000.
Hanya saja, biaya kursus mengemudi untuk mendapat sertifikat keahlian sebagai syarat mendapat SIM itu yang dianggap sangat mahal.
Rata-rata, seseorang harus menghabiskan waktu minimal 2 bulan belajar mengemudi di tempat kursus dengan biaya sekitar 200.000 sampai dengan 500.000 ribu Yen (Sekitar Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000) tergantung kota domisilinya.
Baca Juga : Kenapa Jepang Tidak Pernah Dijajah Belanda?
SIM Internasional kita, apakah diakui negara lain?
Jawabannya tergantung dari negara tujuan kita. Itu karena aturan di beberapa negara lain bersifat ketat atau tidak. Oleh karena itu, masa berlakunya SIM internasional kita di negara lain terkadang hanya diakui 1 (satu) tahun saja.