Adanya wacana pembuatan SIM seumur hidup yang diusulkan untuk berlaku di tanah air, mau tidak mau, membuat semua masyarakat terhenyak sebentar dan langsung menimbang antara manfaat dan mudharatnya bila hal itu terjadi.
Bayangkan saja! Cukup sekali saja kita membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kota setempat dan selanjutnya tidak perlu repot ke sana sini serta menghabiskan banyak waktu juga dana hanya untuk memperpanjang masa berlakunya yang sudah ditentukan, yakni 5 tahun.
Saya yakin, masyarakat kita pasti langsung menyetujui klausul itu karena malas untuk ber-ruwet ria dengan urusan adiministrasinya. Akan tetapi tunggu dulu! Memangnya sudah yakin semua akan menjadi mudah urusannya terutama dampaknya di jalan raya?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk proses mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun di sini, terkadang ada sedikit kemudahan bahkan tanpa melewati ujian teori dan praktik, asalkan memenuhi syarat usia sah secara hukum kita, yaitu sudah mencapai 17 tahun.
Banyak penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi di negeri kita ini, namun yang paling utama dan sering dianggap remeh adalah faktor human error. Pada prinsipnya, banyak dari pengemudi yang tidak mempunyai keahlian dalam berkendara dan juga memahami rambu- rambu lalu lintas, bahkan peraturan serta perundangannya.
Bagaimana dengan aturan SIM di negara lain seperti Jepang?
Berdasarkan pengalaman pribadi serta melansir dari we-xpats.com, di Negara Jepang, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dalam bahasa Jepangnya adalah Unten Menkyoshou, dibagi menjadi 2 (dua) kategori.
Baca Juga : Kastil Okayama, Jepang, Kastil Burung Gagak Hitam
Kategori Pertama adalah Kategori SIM Emas (Gold Driving Licence) yang berlaku selama 5 tahun. SIM jenis ini hanya diberikan pada mereka yang lulus ujian pada hasil proses mendapatkan SIM dengan nilai tinggi, disiplin, patuh pada peraturan lalulintas tanpa pernah sekalipun melanggarnya, mempunyai stamina fisik yang prima dan sangat ahli dalam mengemudi.