Polisi sebagai penegak hukum, kelihatannya hanya mampu merazia, menilang dan menyita knalpotnya bila menemukan ada sepeda motor di jalan raya yang terpasangi knalpot brong itu.
Apakah itu solusi yang solutif?
Jelas tidaklah. Bila memang berani tegas, seharusnya, para penjual knalpot brong juga bisa dikenai sanksi pidana atau denda agar masalah terjadinya konflik fisik atau gesekan sosial di masyarakat yang dipicu oleh suara bising knalpot brong bisa dicegah dan diatasi secara dini dan tuntas
Maaf, artikel ini harus segera saya akhiri karena harus bergegas ke luar sekolah untuk mematikan alarm mobil saya yang berbunyi nyaring terus-menerus di pinggir jalan.Â
Hal itu disebabkan adanya getaran suara keras dari knalpot 'Brong' sepeda motor lainnya yang lewat di sebelah mobil saya.
Oh, iya!, Jika Anda punya alarm mobil jenis ' Brong' , Sudikah Anda meminjamkannya kepada saya untuk membalas mereka?
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H