Hanya saja, saat mengajukan klaim, kita dikenai biaya sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 ribu. Itu yang menurut saya agak janggal karena menurut ingat saya, tidak ada dalam klausa perjanjian asuransi.
Terlepas dari itu semua, setelah 5 tahun mobil masih saya miliki, sudah tidak saya asuransikan lagi. Tentunya dengan berbagai pertimbangan pula.Â
Apalagi, saat ini saya memiliki tiga mobil yang masing-masing dipakai oleh anak-anak saya untuk bekerja. Jadi biaya perawatan rutin dan pajak masih terbeban ke saya sebagai orang tuanya.
Oleh karena itu, keengganan untuk TIDAK ikut asuransi kendaraan lagi setelah saya pribadi merasakan perbedaan antara setelah ikut dan setelah tidak ikut.
1. Asuransi kendaraan tidaklah sesuatu yang wajib bagi pemilik kendaraan. Terutama jenis sepeda motor. Bila adapun, pasti asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang dibebankan pertahun saat membayar pajak kendaraan.
2. Ada beberapa kasus kecelakaan yang klaim asuransinya tidak diberikan dengan berbagai alasan pelanggaran klausa. Oleh karena itu, sebaiknya bagi pemilik kendaraan, bacalah klausa perjanjian asuransi secara teliti sebelum memutuskan daftar.
3. Kerusakkan ringan, misalnya cat tergores, biaya perbaikkan mandiri bisa lebih murah di bengkel biasa daripada uang yang dikeluarkan untuk biaya daftar pengajuan klaim pengecatan di bengkel resmi.
***
Jika ada pertanyaan sebaiknya ikut asuransi kendaraan apa tidak? Itu semua terkembali pada pengalaman Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan.
Jika mobil Anda termasuk mobil baru atau mobil 'sibuk' yang harus berjalan dan dipakai bekerja di jalan raya yang padat setiap hari, sebaiknya Anda ikutkan saja pada asuransi kendaraan.
Namun, bagi mobil lama atau mobil 'simpanan' dalam artian jarang dipakai, ya anggap saja Anda sedang dalam berfikir untuk 'pernikahan siri'.