Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Asuransi Kendaraan Itu Sama dengan Pernikahan Siri?

12 Februari 2023   02:02 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:19 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Dokumen pribadi

"Membahas asuransi kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor, rasanya seperti membahas istri kedua"

Tinggal mau dinikahi secara resmi dan mendapat izin dari istri pertama atau tidak  Ujung-ujungnya menikah siri tanpa diketahui istri pertama. Hasil akhirnya bisa ditebak, yaitu complicated problem.

Saya jadi ingat saat membeli mobil baru di awal 2014. Tanpa berfikir panjang, tawaran dari salesman langsung saya setujui untuk diasuransikan jenis All Risk selama 5 tahun. 

Hal itu diputuskan karena untuk mobil baru, harga asuransi yang harus dibayar tidak besar dan masih terjangkau untuk kantong bila dibanding mobil lama.

Apalagi biaya servis beberapa kali dan jenis suku cadang tertentu terhitung masih gratis untuk sampai dengan 50.000 kilometer.

Hal yang tidak diharapkan terjadi, mobil saya mengalami dua kecelakaan. Pertama, ada sepeda motor menerobos lampu lalu lintas berwarna merah dan menumbur pintu mobil sebelah kanan.

Sedangkan yang kedua, saat masih berhenti di perempatan karena lampu merah, tiba-tiba ada mobil menabrak pintu mobil belakang saya dengan alasan salah injak pedal rem (brake) ke pedal gas.

Anehnya, rata-rata mereka yang menabrak dan salah tadi berkelit dan menghindar untuk bertanggung jawab akan ganti rugi.

Daripada urusan menjadi panjang, karena mobil diasuransikan, saya langsung mengajukan klaim untuk perbaikan. 

Ternyata prosesnya lumayan cepat juga. Setelah diperiksa dan dijadwalkan masuk ke bengkel resmi untuk perbaikan dan pengecatan, tidak lebih dari dua sampai tiga minggu, mobil pun sudah siap untuk diambil.

Hanya saja, saat mengajukan klaim, kita dikenai biaya sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 ribu. Itu yang menurut saya agak janggal karena menurut ingat saya, tidak ada dalam klausa perjanjian asuransi.

Terlepas dari itu semua, setelah 5 tahun mobil masih saya miliki, sudah tidak saya asuransikan lagi. Tentunya dengan berbagai pertimbangan pula. 

Apalagi, saat ini saya memiliki tiga mobil yang masing-masing dipakai oleh anak-anak saya untuk bekerja. Jadi biaya perawatan rutin dan pajak masih terbeban ke saya sebagai orang tuanya.

Oleh karena itu, keengganan untuk TIDAK ikut asuransi kendaraan lagi setelah saya pribadi merasakan perbedaan antara setelah ikut dan setelah tidak ikut.

1. Asuransi kendaraan tidaklah sesuatu yang wajib bagi pemilik kendaraan. Terutama jenis sepeda motor. Bila adapun, pasti asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang dibebankan pertahun saat membayar pajak kendaraan.

2. Ada beberapa kasus kecelakaan yang klaim asuransinya tidak diberikan dengan berbagai alasan pelanggaran klausa. Oleh karena itu, sebaiknya bagi pemilik kendaraan, bacalah klausa perjanjian asuransi secara teliti sebelum memutuskan daftar.

3. Kerusakkan ringan, misalnya cat tergores, biaya perbaikkan mandiri bisa lebih murah di bengkel biasa daripada uang yang dikeluarkan untuk biaya daftar pengajuan klaim pengecatan di bengkel resmi.

***

Jika ada pertanyaan sebaiknya ikut asuransi kendaraan apa tidak? Itu semua terkembali pada pengalaman Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan.

Jika mobil Anda termasuk mobil baru atau mobil 'sibuk' yang harus berjalan dan dipakai bekerja di jalan raya yang padat setiap hari, sebaiknya Anda ikutkan saja pada asuransi kendaraan.

Namun, bagi mobil lama atau mobil 'simpanan' dalam artian jarang dipakai, ya anggap saja Anda sedang dalam berfikir untuk 'pernikahan siri'.

Salam hormat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun