Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Serumit Apa Sih Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak?

12 Januari 2023   00:15 Diperbarui: 19 Januari 2023   21:05 1956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Form.Checklist dan siaran radio (Dokumen Pribadi)

Jadi, jangan sekali-kali membuat laporan palsu, karena Anda bisa ditetapkan sebagai tersangka atas pasal tindakan laporan palsu itu sendiri.

Langkah berikutnya setelah mendapatkan surat dari Polres, segeralah buat:

  • 1. Surat Pernyataan dari pemilik STNK dan BPKB yang menjelaskan perihal hilang, rusak atau terbakarnya STNK asli tersebut.
  • 2. Surat Kuasa, apabila proses pengurusan STNK pengganti ditangani oleh orang lain, misalnya suami, anak, orangtua atau orang lain yang ditunjuk.
  • 3. Untuk poin 1 dan 2, harus disertai materai Rp.10.000. dan dilampiri dengan KTP asli kedua pihak.

Setelah tahap tersebut selesai, Anda harus kembali lagi ke Samsat di wilayah kerja Polres kota Anda tinggal.

Masukkan berkas asli dan fotocopy ke loket STNK. Segera, berkas Anda akan diperiksa dengan teliti.

Daftar Checklist berkas pengganti STNK (Dokumen Pribadi)
Daftar Checklist berkas pengganti STNK (Dokumen Pribadi)

Apakah sudah selesai? 

Ternyata belum. Berkas akan dikembalikan lagi dan kali ini Anda harus menemui bagian cek fisik kendaraan. Di situ, nomor mesin dan rangka akan diperiksa serta digesek pada kertas resmi dari Samsat.

Bila sudah selesai, segeralah menuju loket verifikasi cek fisik kendaraan Anda. Proses cukup cepat menurut hemat saya. 

Setelah itu, terpaksa lagi saya harus kembali ke loket STNK untuk yang ke dua kalinya dan petugas yang ramah, memberikan saya informasi dan formulir lain untuk dilengkapi lagi. Ya Allah, saya pikir sudah selesai, ternyata saya harus melakukan hal berikut ini:

  • 1. Melengkapi berkas permohonan penggatian STNK yang terbakar/rusak/hilang.
  • 2. Mengisi formulir dsn surat pernyataan lagi dari Samsat.
  • 3. Untuk poin 1 dan 2 tersebut di atas, harus mengetahui kepala desa/ lurah di mana Anda berdomisili dengan dilengkapi materai Rp.10.000

Bila sudah lengkap, segera bawa berkas tersebut ke Polres lagi di kota Anda. Ingat! Polres lho!? Bukan Samsat! 

Segera tujulah loket bagian lalu lintas dan mintalah tanda tangan Kasatlantas. Semua akan mudah prosesnya apabila mobil atau sepeda motor Anda tidak terlibat kasus tabrak lari, denda elektronik pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun