Jadi, jangan sekali-kali membuat laporan palsu, karena Anda bisa ditetapkan sebagai tersangka atas pasal tindakan laporan palsu itu sendiri.
Langkah berikutnya setelah mendapatkan surat dari Polres, segeralah buat:
- 1. Surat Pernyataan dari pemilik STNK dan BPKB yang menjelaskan perihal hilang, rusak atau terbakarnya STNK asli tersebut.
- 2. Surat Kuasa, apabila proses pengurusan STNK pengganti ditangani oleh orang lain, misalnya suami, anak, orangtua atau orang lain yang ditunjuk.
- 3. Untuk poin 1 dan 2, harus disertai materai Rp.10.000. dan dilampiri dengan KTP asli kedua pihak.
Setelah tahap tersebut selesai, Anda harus kembali lagi ke Samsat di wilayah kerja Polres kota Anda tinggal.
Masukkan berkas asli dan fotocopy ke loket STNK. Segera, berkas Anda akan diperiksa dengan teliti.
Apakah sudah selesai?Â
Ternyata belum. Berkas akan dikembalikan lagi dan kali ini Anda harus menemui bagian cek fisik kendaraan. Di situ, nomor mesin dan rangka akan diperiksa serta digesek pada kertas resmi dari Samsat.
Bila sudah selesai, segeralah menuju loket verifikasi cek fisik kendaraan Anda. Proses cukup cepat menurut hemat saya.Â
Setelah itu, terpaksa lagi saya harus kembali ke loket STNK untuk yang ke dua kalinya dan petugas yang ramah, memberikan saya informasi dan formulir lain untuk dilengkapi lagi. Ya Allah, saya pikir sudah selesai, ternyata saya harus melakukan hal berikut ini:
- 1. Melengkapi berkas permohonan penggatian STNK yang terbakar/rusak/hilang.
- 2. Mengisi formulir dsn surat pernyataan lagi dari Samsat.
- 3. Untuk poin 1 dan 2 tersebut di atas, harus mengetahui kepala desa/ lurah di mana Anda berdomisili dengan dilengkapi materai Rp.10.000
Bila sudah lengkap, segera bawa berkas tersebut ke Polres lagi di kota Anda. Ingat! Polres lho!? Bukan Samsat!Â
Segera tujulah loket bagian lalu lintas dan mintalah tanda tangan Kasatlantas. Semua akan mudah prosesnya apabila mobil atau sepeda motor Anda tidak terlibat kasus tabrak lari, denda elektronik pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran lain.