Mohon tunggu...
EA Bimandaru
EA Bimandaru Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar di SMA Seminari Mertoyudan

Saya berasal dari Pontianak dan saat ini merantau sebagai pelajar di SMA Seminari Mertoyudan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menanti Ketegasan Komisi Penyiaran Indonesia Terkait Sebuah Acara di Televisi yang Mengundang Kontroversi

24 Februari 2023   09:51 Diperbarui: 24 Februari 2023   10:06 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernyataan Deddy Corbuzier langsung ditanggapi oleh KPI pada 19 januari 2023. Komisi Penyiaran Indonesia menjelaskan bahwa standar program siaran kategorui remaja (13-17 tahun) sedangkan untuk kategori anak berusia 7-12 tahun. Melalui akun intagram @kpipusat dijabarkan bahwa acara yang ditujukan bagi remaja, tidak ada larangan untuk menampilkan cerita asmara selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Sedangkan untuk anak-anak baru dilarang. 

Meskipun demikian, KPI pula menghimbau segala program yang nanti akan disiarkan harus menyiarkan program yang ramah anak, inspiratif, edukatif, berintegritas bahkan reflektif. Hal ini pula yang dinanti masyarakat luas. Masyarakat tidak hanya terpaku pada kasus Fajar (Sadboy) yang diundang ke acara TV, baru-baru ini masyarakat kembali dibuat kesal dikarenakan undangan dari acara televisi yang mengundang seorang pria yang viral akan konten mandi lumpur. Viralnya tidak ada hal edukatif melainkan masyarakat luas merasa bahwa konten itu mengekploitasi orangtua. Siapa yang keliru? Apakah dogma siaran televisi itu harus viral biar dapat jam tayang lebih atau karena berpikir bahwa pribadi yang diundang secara pretasi tidak menghasilkan jam tayang lebih?

Apakah anda tahu bahwa ada mahasiswa Indonesia yang mengikuti perlombaan peluncuran satelit di Amerika Serikat juara? Kemudian anak supir angkot jadi lulusan terbaik di SPN Polda Jabar? Sebenarnya masih banyak hal yang berprestasi namun tidak diliput oleh media industri televisi. Sangat disayangkan peristiwa yang membanggakan dikalahkan dengan viralnya kejadian yang tidak ada edukasinya seperti joget-jogetan, kandasnya asmara hingga sampai konten mandi lumpur. Dapat dilihat perubahan isi program siaran berbeda dengan masa lampau. 

Sekitar tahun 2000-an, apakah anda ingat acara televisi yang beredukasi, banyak bukan? Program siaran untuk anak-anak sekarang apakah sebanyak tahun 2000-an? Sekarang sudah menepi hanya ada terfokus pada suatu channel di televisi tidak terdapat di semua channel televisi. Perubahan ini memberi pengaruh bahwa masyarakat bisa membuat hal khonyol hanya demi populer di televisi. Acara yang tidak bermutupun sering ditonton karena keunikan menggundang orang viral bukan orang beredukasi. Walau KPI sudah berusaha untuk mengawasi, mereka pula manusia punya salah bahkan keliru akan keputusan.

Televisi masih dibutuhkan oleh masyarakat. Televisi adalah kanca cakrawala masyarakat untuk melihat dan mendalami kejadian yang mereka belum ketahui. Ketegasan KPI sangat diperlukan tidak hanya berani menegur namun berani untuk mengganti atau memberhentikan program yang tidak layak untuk dipertontonkan. Sewajarnya televisi adalah tempat untuk mendidik yang beredukasi serta mengikuti Undang-undang Dasar 1945 pada alinea IV bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh sebab itu KPI, Kominfo, HAM dan jajaran penting pemerintah bersama masyarakat berjalan bersama untuk terus mendorong budaya positif yaitu dengan mengkritisi, tidak membuat hal khonyol demi popularitas semata, serta ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga tetapi demi kepentingan bersama mewujudkan indonesia yang maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun