Demikian juga kerjasama pengembang rumah bersubsidi dengan para pengembang kakap. Para taipan properti yang membangun kawasan-kawasan elit diharuskan membangun rumah sederhana, ini jelas tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Untuk membangun rumah sederhananya, para taipan properti itu dapat menggandeng para pengembang rumah bersubsidi.
"Pertanyaannya, sejauh ini apakah para taipan itu sudah menyiapakan komposisi tersebut dalam satu hamparan? Padahal ini bisa menjadi solusi untuk pengadaan rumah rakyat, karena bagaimanapun undang-undang itu mengatur komposisi perumahan dan kawasan permukiman dengan perbandingan jumlah unit rumah sederhana dengan rumah menengah dan rumah mewah 3 berbanding 2 berbanding 1, dalam satu hamparan. Pengembang besar menyediakan lahan untuk rumah sederhana itu, dan pengembang rumah sederhana yang membangun," ungkapnya.
Permasalahan perumahan rakyat ini memang sangat kompleks, mulai dari birokrasi perijinan, keterbatasan lahan, hingga skema masyarakat yang berhak membeli rumah bersubsidi. Sebenarnya berbagai masalah ini sudah menjadi masalah kronis yang terus menerus terjadi selama ini. Menurut Defrian, hanya kemauan dan komitmen pemerintah sebagai regulator yang dapat mengatasi masalah ini.
"Sebenarnya merumahkan rakyat itu adalah tugas pemerintah bukan tugas swasta, bukan tugas pengembang rumah sederhana. Jelas tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara kita, dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Ini adalah kewajiban pemerintah, segeralah dibenahi agar mimpi sejuta rumah jangan hanya tinggal mimpi," tutup Defrian.
Tulisan ini sudah dipublish disini
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI