Sehingga dibuatlah kesepakatan jual-beli di hadapan Notaris An.Prima Cipta Budi Santoso,SH,MKn. Entah bagaimana, dalam on proses berikutnya, Sri Suryati berperkara lagi dengan An, Imam Sambudi (selaku donatur/pembeli tanah) Sri Suryati. Imam menyatakan semuanya sudah dibayar  dan ada kwitansi pembayaran.
Dalam perkara No.112 antara Sri Suryati vs Imam Sambudi (tergugat) sangat jelas disebutkan 2 orang saksi bahwa obyek tanah dimaksud sudah dibayar okeh Imam Sambudi. Perkara berlanjut banding dan kasasai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.
"Putusan Mahkamah Agung RI No.2621 telah menegaskan, bahwa, segala gugatan kasasi oleh Sri Suryati ditolak Majelis Hakim Agung di peradilan kasasi pada tahun 2020. Sehingga putusan dan ketetapan MA sudah inkracht," ujar Rhoma Doni (3/8).
Menurut Rhoma Doni, munculnya gugatan perkara No.86 di PN Kepanjen, dapat diduga rekayasa para pihak yang ingin menguasai obyek perkara 12 bidang tanah tersebut. Bisa jadi ada oknum pejabat BPN Kab. Malang turut bermain di perkara No.86 itu.
Anggota DPRD Kota Malang Abdul Hanan Jalil sempat terkejut dan menyatakan, sangat lucu kasus yang dihadapi Cak Hakim selaku kuasa pengambilan 12 sertifikat An. Imam Sambudi. "Lucu dan ganjil yaa, seharusnya kantor BPN tidak boleh menahan 12 SHM itu," kata Abdul Hanan Jalil (3 Agustus).
Selanjutnya, Ketua Partai Nasdem Kota Malang itu berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ditahannya 12 serifikat tanah An. Imam  Sambudi. Dan akan ikut membantu upaya-upaya politis dan prosedur  hukum pidana.
"Insha Allah, saya akan berkoordinasi dengan Ketua Nasdem Kabupaten Malang, Choirul Anam dan  Pimpinan  DPRD Kabupaten Malang untuk memanggil Kepala BPN Kab.Malang. DPRD Kabupaten akan meminta penjelasan resmi Kakan BPN Laode Asrafil," sebut Abdul Jalil.(Red)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI