Mohon tunggu...
INSIGHT NEWS
INSIGHT NEWS Mohon Tunggu... Jurnalis - Insight News: Menghadirkan Kedalaman, Mengungkap Kebenaran

Insight News adalah sumber berita terpercaya yang menghadirkan laporan mendalam dan analisis tajam. Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik setiap peristiwa, memberikan wawasan yang mendalam, dan menyajikan berita dengan integritas. Di Insight News, kami tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membantu Anda memahami konteks dan implikasi dari setiap cerita yang kami laporkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Pengawas Mahkamah Agung, Periksa Cak Hakim di Pengadilan Negeri Malang

4 Agustus 2021   13:17 Diperbarui: 4 Agustus 2021   14:16 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Malang , Cak Hakim penduduk Kelurahan Sudimoro Kec. Bululawang, Kota Malang-Jawa Timur, diperiksa Tim Pengawas Peradilan dari Mahkamah Agung RI, Selasa 3 Agustus 2021. Proses  dilakukan di ruang teleconference Pengadilan Negeri Klas-1A, Jl. Jenderal Ahmad Yani Utara 198, Kota Malang.

Ada 4 personil Hakim Tinggi Pengawas dari Mahkamah Agung yang datang ke Kota Malang, diantaranya Rudi Widodo,SH,MH, Lindi Kesumaningtyas,SH,MH dan 2 rekannya. Keempat personil tersebut, menunjukkan surat tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwarso Budi Santiarto,SH,M.Hum.

Pemeriksaan marathon (tak berhenti-red) dilakukan sekira 4 jam lamanya oleh keempat hakim tinggi pengawas tersebut, terhadap Sdr, Hakim (51 tahun), Giri Yuswono,SH (65 th), Zulfikar Dipo (53 th), Rhoma Doni (41). Cak Hakim selaku saksi-1 diperiksa sekira 2 jam lamanya. 

Usai diperiksa tim dari Mahkamah Agung RI, Cak Hakim dan sedulurnya lanjut silaturrahim dan konsultasi ke rumah Ketua Partai Nasdem Kota Malang Abdul Hanan Jalil (anggota DPRD Kota Malang).

Ketua Nasdem Kota Malang : Pantau dan Pelajari Unsur Pidana BPN Kab. Malang

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dalam perbincangan di kediaman Abdul Hanan, Cak Hakim menceritakan kronologis, mengapa diperiksa Hakim Tinggi dari Mahkamah Agung RI. Bahwa saat ini ada gugatan perdata perkara No.86 di PN Kepanjen ( wilayah Kabupaten Maalang). 

Cak Hakim menyebutkan, perkara No.86 tersebut dapat dikatakan 'bodong' alias gugatan bohong-omong kosong, dari penggugat An.Sri Suryati penduduk Kab. Mojokerto, atas 12 bidang tanah di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.  

Alasan Cak Hakim, sesungguhnya memori gugatan No.86 itu mengangkat kembali perkara yang sudah ditutup oleh PN Kepanjen dengan Berita Acara Eksekusi terhadap obyek perkara 12 bidang tanah di tahun 2012-dimenangkan Sri Suryati (berperkara dengan An. Hermawan + Herry Suprianto). 

Selanjutnya, beber Cak Hakim, dalam fakta on proses, Sri Suryati melakukan ikatan jual beli terhadap obyek perkara No.143 (12 bidang tanah) dengan An. Imam Sambudi pemilik KTP No. 3507221010540002. Selama berperkara dengan Hermawan, Sri Suryati dibantu biaya oleh Imam Sambudi.

Sehingga dibuatlah kesepakatan jual-beli di hadapan Notaris An.Prima Cipta Budi Santoso,SH,MKn. Entah bagaimana, dalam on proses berikutnya, Sri Suryati berperkara lagi dengan An, Imam Sambudi (selaku donatur/pembeli tanah) Sri Suryati. Imam menyatakan semuanya sudah dibayar  dan ada kwitansi pembayaran.

Dalam perkara No.112 antara Sri Suryati vs Imam Sambudi (tergugat) sangat jelas disebutkan 2 orang saksi bahwa obyek tanah dimaksud sudah dibayar okeh Imam Sambudi. Perkara berlanjut banding dan kasasai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.

"Putusan Mahkamah Agung RI No.2621 telah menegaskan, bahwa, segala gugatan kasasi oleh Sri Suryati ditolak Majelis Hakim Agung di peradilan kasasi pada tahun 2020. Sehingga putusan dan ketetapan MA sudah inkracht," ujar Rhoma Doni (3/8).

Menurut Rhoma Doni, munculnya gugatan perkara No.86 di PN Kepanjen, dapat diduga rekayasa para pihak yang ingin menguasai obyek perkara 12 bidang tanah tersebut. Bisa jadi ada oknum pejabat BPN Kab. Malang turut bermain di perkara No.86 itu.

Anggota DPRD Kota Malang Abdul Hanan Jalil sempat terkejut dan menyatakan, sangat lucu kasus yang dihadapi Cak Hakim selaku kuasa pengambilan 12 sertifikat An. Imam Sambudi. "Lucu dan ganjil yaa, seharusnya kantor BPN tidak boleh menahan 12 SHM itu," kata Abdul Hanan Jalil (3 Agustus).

Selanjutnya, Ketua Partai Nasdem Kota Malang itu berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ditahannya 12 serifikat tanah An. Imam  Sambudi. Dan akan ikut membantu upaya-upaya politis dan prosedur  hukum pidana.

"Insha Allah, saya akan berkoordinasi dengan Ketua Nasdem Kabupaten Malang, Choirul Anam dan  Pimpinan  DPRD Kabupaten Malang untuk memanggil Kepala BPN Kab.Malang. DPRD Kabupaten akan meminta penjelasan resmi Kakan BPN Laode Asrafil," sebut Abdul Jalil.(Red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun