Berdasarkan keadaan tersebut, pada tahun 2005, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Setu Babakan sebagai Cagar Budaya Betawi. Penetapan Setu Babakan sebagai kawasan cagar budaya Betawi adalah respons terhadap pergeseran tempat tinggal masyarakat Betawi yang meninggalkan Kota Jakarta atau berpindah ke wilayah pinggiran Jakarta.Â
Fakta bahwa penduduk suku Betawi bertahan di Setu Babakan menunjukkan peran dan keterlibatan masyarakat sebagai titik utama dalam pelestarian budaya, didukung oleh kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur No. 9 Tahun 2000, Setu Babakan telah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Setelah penetapan ini, pemerintah dan masyarakat berusaha mengembangkan Setu Babakan sebagai kawasan cagar budaya yang menarik bagi wisatawan. Pada tahun 2004, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, resmi meresmikan Setu Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi.
Meskipun pada saat itu semua perhatian pembangunan cagar budaya Betawi difokuskan pada Setu Babakan, bukan berarti secara tiba-tiba Setu Babakan berubah menjadi indah dan istimewa. Setu Babakan sendiri tidak langsung mengalami perubahan yang menakjubkan seperti sekarang.Â
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin kukuh dalam niatnya untuk mengembangkan kawasan dengan nuansa Betawi. Di Setu Babakan juga terdapat Museum Betawi yang menampilkan lukisan, benda-benda antik, dan berbagai hasil produk budaya Betawi lainnya.
Dalam museum tersebut, terdapat lukisan wajah tokoh-tokoh asli Betawi seperti Benyamin Sueb, Ismail Marzuki, dan tokoh-tokoh Betawi terkenal lainnya. Benda-benda antik yang dipamerkan meliputi senjata pusaka, alat musik klasik Betawi, batik Betawi, dan sepeda ontel. Kawasan Setu Babakan juga digunakan sebagai tempat latihan silat Betawi, tarian Betawi, dan berbagai jenis seni khas Betawi lainnya.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Amanda, A. (2016). Peran Agensi Budaya Dan Praktik Multikulturalisme Di Perkampungan Budaya Betawi (Pbb) Setu Babakan. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 40. https://doi.org/10.22146/jps.v3i2.23535
Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.: Bina Ilmu., M Philipus. 1987, Surabaya 23
Hidayat, R. (2016). Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi Dari Condet ke Srengseng Sawah. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 16(5), 560. https://doi.org/10.24832/jpnk.v16i5.486
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 19 Tahun 1986 tentang Status Quo Pengembangan Kawasan Condet.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 323 Tahun 1985 tentang Penyusunan Konsep Pelaksanaan Daerah Condet sebagai Daerah Buah-Buahan.