Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Pilar Inovasi Teknologi

14 Desember 2024   14:17 Diperbarui: 14 Desember 2024   14:27 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendaftaran DTLST dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Prosesnya terdiri dari beberapa langkah:  

1.Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir resmi dalam Bahasa Indonesia. Formulir ini dilengkapi dengan data diri, deskripsi desain, gambar, dan pernyataan kepemilikan.  

2.Pemeriksaan Administrasi: Dokumen diperiksa untuk memastikan semua persyaratan lengkap, lalu ditetapkan tanggal penerimaan.  

3.Penerbitan Sertifikat: Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat diterbitkan, dan desain diumumkan dalam Berita Resmi DTLST.  

Masa Berlaku Perlindungan

Hak atas DTLST berlaku selama 10 tahun sejak desain pertama kali digunakan secara komersial atau sejak permohonan diterima. Masa berlaku ini relatif singkat dibandingkan dengan hak cipta atau paten, karena teknologi elektronik cepat sekali berkembang.  

Pengalihan Hak dan Lisensi

Hak DTLST bisa dipindahkan ke pihak lain melalui warisan, hibah, perjanjian tertulis, atau cara lain yang sah menurut hukum. Pemilik hak juga bisa memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain untuk memakai desainnya, dengan mencatat perjanjian tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.  

Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Pelanggaran hak DTLST meliputi tindakan seperti membuat, menggunakan, atau menjual desain tanpa izin dari pemiliknya. Undang-undang menetapkan hukuman pidana berupa penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp300 juta.  

Sengketa akibat pelanggaran dapat diselesaikan melalui pengadilan niaga (jalur litigasi) atau arbitrase (jalur non-litigasi). Pasal 39 UU No. 32 Tahun 2000 menyediakan dasar hukum untuk kedua jalur ini, sehingga para pihak dapat memilih cara yang paling sesuai.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun