Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Metode Hukum Islam: Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Menjawab Permasalahan Ekonomi dan Riba

23 September 2024   17:55 Diperbarui: 23 September 2024   17:57 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Menerapkan prinsip-prinsip modern dalam kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk dalam bidang hukum, dengan tujuan untuk mencapai keadilan dan kemajuan.

2. Yuridis Empiris

a. Metode

Muhammadiyah menganggap bunga Bank sebagai riba tetapi dengan pendekatan dinamis yang mempertimbangkan konteks ekonomi modern, sehingga fatwa dapat lebih fleksibel dalam penerapannya

b. Asas-asas

1.Muhammadiyah menerapkan metode yang bersifat progresif dan dinamis, dengan menggunakan pendekatan bayani, tall, dan istil. Ini mencerminkan keterbukaan terhadap perubahan dan perkembangan dalam konteks sosial dan ekonomi.

2.Muhammadiyah mengedepankan ijtihad yang berfokus pada realitas masyarakat dan isu-isu kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan mereka untuk merespons dengan cepat terhadap tantangan yang dihadapi umat Islam, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Al-Quran dan Sunnah.

3.Metodologi tarjih dalam Muhammadiyah telah berkembang menjadi multidisipliner, mencakup berbagai metode dan pendekatan untuk menjawab isu-isu aktual.

Kelompok 6

1. Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi 222111011

2. Wulan Lailatun Nisak 222111021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun