b. Asas-asas
1.NU awalnya mengandalkan metode qawl (teksual-konservatif), namun telah mengalami pergeseran menuju pendekatan kontekstual. Ini menunjukkan adanya respons terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang tidak selalu dijelaskan dalam teks-teks klasik.
2.NU menggunakan metode ilq untuk menyamakan masalah baru dengan hukum yang sudah ada, serta menerapkan pendekatan manhaj yang lebih fleksibel dan aplikatif dalam penerapan hukum.
3.Proses pengambilan keputusan di NU sering melibatkan dialog antara ulama untuk mencapai konsensus, yang mencerminkan usaha untuk mengadaptasi pemikiran klasik dengan konteks modern.
B. Muhammadiyah
1. Yuridis Normatif
a. metode
Mengembangkan pemikiran hukum talam yang cenderung progresif dengan menggunakan metode ijtihad yang lebih dinamis dan terbuka. Metode tarjih yeng mereka gunakan didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis, serta lebih fokus pada penafsiran yang independen. Mereka menolak taklid (mengikuti tanpa kritik) dan mengutamakan ijtihad sebagai alat untuk menjawab tantangan zaman.
b. asas-asas
1.Muhammadiyah menekankan pentingnya kembali kepada sumber-sumber utama Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah, sebagai landasan dalam mengambil keputusan hukum.
2.Mengutamakan ijtihad yang bebas dan rasional, mendorong keaktifan dalam mencari pemahaman baru yang relevan dengan konteks zaman.