Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Metode Hukum Islam: Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Menjawab Permasalahan Ekonomi dan Riba

23 September 2024   17:55 Diperbarui: 23 September 2024   17:57 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Asas-asas

1.NU awalnya mengandalkan metode qawl (teksual-konservatif), namun telah mengalami pergeseran menuju pendekatan kontekstual. Ini menunjukkan adanya respons terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang tidak selalu dijelaskan dalam teks-teks klasik.

2.NU menggunakan metode ilq untuk menyamakan masalah baru dengan hukum yang sudah ada, serta menerapkan pendekatan manhaj yang lebih fleksibel dan aplikatif dalam penerapan hukum.

3.Proses pengambilan keputusan di NU sering melibatkan dialog antara ulama untuk mencapai konsensus, yang mencerminkan usaha untuk mengadaptasi pemikiran klasik dengan konteks modern.

B. Muhammadiyah

1. Yuridis Normatif

a. metode

Mengembangkan pemikiran hukum talam yang cenderung progresif dengan menggunakan metode ijtihad yang lebih dinamis dan terbuka. Metode tarjih yeng mereka gunakan didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis, serta lebih fokus pada penafsiran yang independen. Mereka menolak taklid (mengikuti tanpa kritik) dan mengutamakan ijtihad sebagai alat untuk menjawab tantangan zaman.

b. asas-asas

1.Muhammadiyah menekankan pentingnya kembali kepada sumber-sumber utama Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah, sebagai landasan dalam mengambil keputusan hukum.

2.Mengutamakan ijtihad yang bebas dan rasional, mendorong keaktifan dalam mencari pemahaman baru yang relevan dengan konteks zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun