Mohon tunggu...
dzawaata afnan
dzawaata afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Diam seperti beban, bergerak nambah beban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waris Islam dalam Teori dan Praktik (Book Review)

29 Maret 2023   11:32 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:36 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik

Penulis : Drs. H.M. Anshary MK, SH., MH

Penerbit : jakarta : Pustaka Pelajar

Terbit : 2013

Cetakan : pertama, desember 2013

Buku karya Drs. H.M. Anshary MK, SH., MH. Yang berjudul “Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik” Buku ini membahas materi hukum kewarisan Islam yang belum banyak disajikan, yaitu masalah pergeseran stelsel hukum kewarisan dari fiqh klasik ulama sunni ke fiqh kewarisan Indonesia modern yang didominasi oleh jiwa Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI). Pergeseran hukum tersebut ditampilkan secara memadai di dalam buku ini sehingga tampak jelas pemikiran-pemikiran dan pesan- pesan Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI menggeser pemikiran-pemikiran hukum kewarisan sebelumnya. Muatan buku ini merupakan materi hukum kewarisan dan sebagai hukum terapan bagi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah dalam menjalankan tugas yudisialnya.

mengandung materi yang yang dapat dikatakan masih terbilang langka dalam deretan referensi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Muatan yang terkandung di dalam buku ini merupakan hasi reformasi di bidang hukum kewarisan di Indonesia yang di- lakukan oleh para ahli hukum Islam Indonesia dari berbagai komponen, seperti: IAIN, Mahkamah Agung RI, De partemen Agama, Muhammadiyah, NU, setelah mengada- kan penelitian terhadap berbagai kitab dan yurisprudensi serta wawancara dengan ulama se-Indonesia, dan meng adakan studi perbandingan ke beberapa negara Islam, seperti Mesir, Turki dan Maroko, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam, meskipun ditampilkan dalam bentuk Inpres, yaitu Instruksi Presiden RI. Nomor 1 Tahun 1991 yang dikeluarkan pada Tanggal 10 Juni 1991, namun keberadaannya diakui sebagai hukum materil Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah. Keberadaan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional menempati posisi yang sama dengan undang-undang. Oleh karena itu. Indonesia menganut dua sumber hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis sebagai- mana dikenal dalam sistem urutan perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang nomor 10 Tahun 2004. Sedangkan, hukum tidak tertulis tidak termat dalam hirarki peraturan perundang-un dangan tersebut tetapi menduduki posisi yang sama de- ngan hukum tertulis. Dengan demikian, Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum tidak tertulis.

Sebagai hukum tidak tertulis, ternyata Mahkamah Agung RI telah menjalankan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut. Putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi konstan telah mendapat sambutan yang sangat menggembirakan oleh masyarakat pencari keadilan, di samping itu juga telah dijadikan acuan oleh para hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah dalam mengadili sengketa kewarisan.

Sesuai dengan judul buku ini yaitu "Hukum Kewarisan Islam dalam teori dan praktik”, versi Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI" bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung tidak mengikat seseorang hakim untuk mengikutinya, walaupun secara moril keterikatan itu tetap ada, karena jika putusan hakim pada tingkat pertama atau putusan hakim pada tingkat banding kontradiksi dengan yurisprudensi yang telah ada, tentu Mahkamah Agung akan membatalkan putusan-putusan hakim yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, peran yurisprudensi sangat kuat dalam menentukan hukum.

Buku ini sangat berguna bagi para hakim Pengadilan Agama, serta kalangan mahasiswa dan semua pihak yang ingin mengetahui pergeseran beberapa aspek hukum kewarisan Islam di Indonesia (dalam bidang-bidang yang bersifat ijtihadi) setelah berlakunya Kompilasi Hukum Islam.

Di samping teori, di sini disajikan pula contoh-contoh kasus serta cara penyelesaiannya. Hal ini dimaksudkan unt mempermudah mereka yang berminat mempelajari d memperdalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Para hal agama junior Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Fakultas Hukum, dosen, dan kalangan akademisi di bidang hukum kiranya, memperoleh manfaat besar dari buku ini.

Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku ini menjadi 3 bab. Yang mana bab pertama berisi ketentuan umum, bab kedua berisi bagian ahli waris dan aturan mewarisi, bab ketiga berisi bedah kasus (contoh-contoh penyelesaian kasus dalam kewarisan).

Sebagaimana diketahui bahwa motivasi lahirnya Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden RI, Nomor 1 Tahun 1991 adalah untuk menghindari putusan- putusan Pengadilan Agama yang berdisparitas dalam satu kasus yang sama. Sebelum lahir Kompilasi Hukum Islam, kerap terjadi perbedaan antara satu putusan hakim dengan

putusan hakim yang lain dalam satu kasus yang sama dan bahkan dalam satu Pengadilan Agama yang sama, hanya karena perbedaan pemahaman terhadap suatu nash. Misalnya, hakim pada pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan Penggugat dengan menggunakan pola pikir mazhab Syafi'i, tetapi kemudian oleh pihak Tergugat yang dinyatakan kalah lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama. lalu di Pengadilan Tinggi Agama, oleh karena hakimnya menganut mazhab Hanafi, kemudian ia membatalkan putusan Pengadilan Agama tersebut. Selanjutnya, oleh karena Penggugat merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut, ia mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RL. Ternyata di Mahkamah Agung hakimnya menganut mazhab yang lain sehingga dibatalkanlah putusan ban- ding tersebut, dan dengan mengadili sendiri kemudian mem- berikan putusan yang berbeda dengan putusan hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding tersebut.

Kompilasi Hukum Islam hadir dimaksudkan untuk meminimalisasikan munculnya putusan yang berdispa- ritas di kalangan hakim dalam suatu kasus yang sama. Kecuali itu, dalam muatan Kompilasi Hukum Islam terdapat beberapa aspek dalam bidang kewarisan yang mengalami pergeseran dari hukum kewarisan fiqh sunniy ini diterapkan di Indonesia, seperti umpamanya penegasan tentang eksistensi ahli waris pengganti yang dalam konteks

kewarisan Aceh telah menggeser keberadaan lembaga "patah titi". Pengertian kata "walad"/anak oleh fiqh sunni dibatasi hanya anak laki-laki saja sedangkan Kompilasi Hukum Islam menghendaki mencakup anak laki-laki dan perempuan sesuai dengan teks ayat dalam Q.S. an-Nisa' (4): 11, sehingga ketika menerapkan Q.S. an-Nisa' (4): 12 dan 176 tentang kalalah, maka walaupun ahli waris hanya seorang anak perempuan saja jika mewaris bersama-sama dengan saudara baik laki-laki maupun perempuan, sau- dara tersebut akan terhalang mewaris dengan hijab hirman oleh anak perempuan tersebut.

Hukum-hukum normatif yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut telah didukung pelaksanaannya oleh Mahkamah Agung RI dengan munculnya putusan-putusan Mahkamah Agung dalam bentuk yurispudensi konstan, sehingga yurisprudensi tersebut dapat dijadikan acuan bagi hakim-hakim di bawahnya untuk memutus suatu perkara.

Kajian-kajian tentang pergeseran hukum kewarisan tersebut di atas merupakan target dari tulisan dalam buku ini. Oleh karena itu, buku ini perlu dimiliki oleh para Hakim Agama, mahasiswa dan kalangan yang berminat, ka- rena dalam buku ini secara mudah dapat diketahui letak perbandingan fiqh sunni dengan muatan Kompilasi Hukum Islam dan Yurisprudensi MARI.

Contoh bedah kasus : 

KEWARISAN ANAK BERSAMA IBU 

Ahli waris terdiri dari: 

Ibu

Dua orang anak laki-laki

Seorang anak perempuan

Dalam kasus ini, kedudukan ibu dalam mewaris ada- lah sebagai ahli waris dzawil furudh. Dia mendapat 1/6 bagian karena pewaris meninggalkan anak. Sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ashabah bil ghair, mereka mengambil sisa harta setelah dikeluarkan untuk bagian ibu. Besaran saham/per- olehan masing-masing mereka adalah untuk anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (QS. [4]: 11). Oleh karena, di antara ahli waris itu terdapat ahli waris ashabah, maka untuk membagi warisan harus terlebih dahulu dicari jumlah adadur ruus ahli waris ashabah tersebut. Dan karena ahli waris terdiri dari dua orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka jumlah adadur ruusnya adalah 5 (dua orang anak laki-laki adadur ruusnya 4, dan seorang anak perempuan adadur ruusnya 1).

Cara menghitung:

Ibu mendapat 1/6 bagian. Sisa 5/6 bagian.

 Anak laki-laki dan anak perempuan mendapat sisa harta setelah diambil bagian ibu, yaitu 5/6.

Untuk menentukan bagian masing-masing anak, ter- lebih dahulu dihitung adadur ru'usnya, Dalam kasus di atas adadur ru'usnya berjumlah 5.

Langkah selanjutnya adalah tentukan terlebih dahulu bagian dzawil furudh yaitu bagian ibu dengan cara menga- likan bagian ibu yaitu 1/6 dengan adadur ru'us yaitu 5, jadi 1/6 x 5/5 5/30. Nah, 5/30 inilah bagian ibu. 

Kemudian untuk bagian semua anak, adalah sisa bagian ibu yaitu 5/6 bagian. Angka ini dikalikan pula dengan adadur ru'us (5), jadi 5/6 x 5/5 = 25/30. Untuk masing- masing kepala mendapat 25/30 : 5 (adadur ru'us) = 5/30. Oleh karena, seorang anak laki-laki mendapat dua kali ba- gian anak perempuan, maka untuk seorang anak laki-laki 25/30:55/30 x 2 = 10/30. Sedangkan untuk seorang anak perempuan = 25/30: 5 = 5/30 x 1 = 5/30. Hasil akhir:

Hasil akhir : 

Ibu mendapat 5/30 bagian

Seorang anak laki-laki mendapat 10/30 bagian 

Seorang anak perempuan mendapat 5/30 bagian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun