Ibu
Dua orang anak laki-laki
Seorang anak perempuan
Dalam kasus ini, kedudukan ibu dalam mewaris ada- lah sebagai ahli waris dzawil furudh. Dia mendapat 1/6 bagian karena pewaris meninggalkan anak. Sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ashabah bil ghair, mereka mengambil sisa harta setelah dikeluarkan untuk bagian ibu. Besaran saham/per- olehan masing-masing mereka adalah untuk anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan (QS. [4]: 11). Oleh karena, di antara ahli waris itu terdapat ahli waris ashabah, maka untuk membagi warisan harus terlebih dahulu dicari jumlah adadur ruus ahli waris ashabah tersebut. Dan karena ahli waris terdiri dari dua orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka jumlah adadur ruusnya adalah 5 (dua orang anak laki-laki adadur ruusnya 4, dan seorang anak perempuan adadur ruusnya 1).
Cara menghitung:
Ibu mendapat 1/6 bagian. Sisa 5/6 bagian.
 Anak laki-laki dan anak perempuan mendapat sisa harta setelah diambil bagian ibu, yaitu 5/6.
Untuk menentukan bagian masing-masing anak, ter- lebih dahulu dihitung adadur ru'usnya, Dalam kasus di atas adadur ru'usnya berjumlah 5.
Langkah selanjutnya adalah tentukan terlebih dahulu bagian dzawil furudh yaitu bagian ibu dengan cara menga- likan bagian ibu yaitu 1/6 dengan adadur ru'us yaitu 5, jadi 1/6 x 5/5 5/30. Nah, 5/30 inilah bagian ibu.Â
Kemudian untuk bagian semua anak, adalah sisa bagian ibu yaitu 5/6 bagian. Angka ini dikalikan pula dengan adadur ru'us (5), jadi 5/6 x 5/5 = 25/30. Untuk masing- masing kepala mendapat 25/30 : 5 (adadur ru'us) = 5/30. Oleh karena, seorang anak laki-laki mendapat dua kali ba- gian anak perempuan, maka untuk seorang anak laki-laki 25/30:55/30 x 2 = 10/30. Sedangkan untuk seorang anak perempuan = 25/30: 5 = 5/30 x 1 = 5/30. Hasil akhir:
Hasil akhir :Â