Mohon tunggu...
Muhammad Dzaky Fauzi
Muhammad Dzaky Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Berminat pada sastra, politik, sejarah, sedikitnya kucing, juga nasinya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komersialisasi Pendidikan: Buah Adopsi Kebijakan Liberalisasi World Trade Organization (WTO)

31 Mei 2024   19:50 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:48 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu yang penting untuk diperhatikan dalam proses liberalisasi pendidikan di Indonesia adalah bagaimana adopsi kebijakan WTO tersebut dapat diterapkan. Indonesia resmi menjadi negara anggota WTO pada tahun 1994 yang ditandai dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Melalui UU tersebut, Indonesia secara otomatis menyepakati GATS sebagai salah satu kebijakan WTO. Pun secara langsung Indonesia membuka kesempatan bagi negara lain untuk melakukan kerja sama di sektor yang telah ditentukan, terutama pendidikan. 

Proses liberalisasi pendidikan oleh Indonesia kemudian ditandai dengan munculnya dua UU di sektor pendidikan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). 

Kedua UU tersebut, acap menuai kritik lantaran dinilai melepaskan tanggung jawab negara pada sektor pendidikan dengan memberi keleluasaan untuk mengelola dana secara mandiri. Perguruan Tinggi (PT), yang tidak masuk dalam program wajib belajar sembilan tahun, dengan adanya UU BHP, mengalami pergeseran orientasi. PT akan berusaha untuk mengejar keuntungan dengan membebankan mahasiswa dengan UKT tinggi, membuat jalur masuk mandiri, sampai mendirikan jurusan yang dinilai sedang diminati oleh pasar. 

Mengetahui bahwa kedua UU tersebut berpotensi mengubah orientasi pendidikan, khususnya bagi PT, MK kemudian menerima permohonan uji materi yang menghasilkan Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 (UU Sisdiknas) dan Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 (UU BHP). 

Melalui putusan pertama, negara diminta agar dilakukannya pemerataan pendidikan dan mengalokasikan dana sebesar 20 persen bagi sektor pendidikan. Sementara, pada putusan kedua, negara diperingatkan agar tetap berpegang pada prinsip pendidikan sebagai hak dasar warga negara.

Penerapan UU Sisdiknas dan UU BHP yang bernapaskan semangat liberalisasi merupakan bentuk adopsi kebijakan melalui kesepakatan yang terbentuk pada taraf internasional. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota, terikat dalam kesepakatan tersebut. Sehingga, secara langsung, proses adopsi kebijakan, yang mencakup dua belas sektor, mesti diikuti melalui liberalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun