Mohon tunggu...
Dzaalika Pradia
Dzaalika Pradia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Karyawan Swasta

ISFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Kredit Modal Usaha dengan Prinsip 5C dan 7P

15 November 2023   12:48 Diperbarui: 15 November 2023   12:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha adalah salah satu hal yang diimpikan oleh beberapa orang, dalam menjalankan usaha tentu saja membutuhkan modal penunjang untuk usaha itu sendiri dan salah satu sumbernya yaitu berasal dari bank. Dalam pengajuan modal itu tentu saja memiliki syarat maupun dokumen penunjang. 

Pinjaman atau modal yang memadai dari bank tentunya mampu menjaga kelangsungan dalam kelancaran bisnis dan usaha. Namun perlu diketahui juga pinjaman yang memiliki bunga tentunya nanti akan sedikit memberatkan kita nantinya jika usaha yang dijalankan tidak berjalan dengan mulus.

Dalam pengajuan kredit usaha diperlukan analisa baik dari kita sendiri maupun dari pihak debitur. Agar kita tidak salah langkah dalam mengajukan kredit kita perlu menerapkan kebijakan 5C dan 7P, diantaranya yaitu :

a. Capacity, yaitu penilaian terhadap kemampuan pihak peminjam untuk melunasi cicilan plus bunga yang akan diajukan. Kriteria yang harus dipenuhi ada 2 yaitu pendapatan dan juga kondisi keuangan usaha atau bisnis. Analisa ini juga mengaitkan bagaimana pengalaman dalam pengembangan dan pengelolaan usahanya, sehingga dapat diketahui kemampuan peminjam dalam mengembalikan kredit yang diterimanya.

b. Collateral, adalah jaminan yang diberikan baik menggunakan jaminan fisik maupun non fisik. Jaminan ini harus memiliki keabsahan dan jumlahnya melebihi kredit yang diberikan guna melindungi pihak bank atau kreditur, ketika tidak bisa melunasi kredit yang diberikan maka jaminan ini akan disita dan menjadi milik pihak bank.

c. Character, yaitu analisis yang bertujuan untuk mengetahui karakter atau watak peminjam yang akan diberikan kredit. Pihak bank akan menanyakan beberapa hal yang menjadi tolak ukur keseriusan para peminjam. Ada beberapa hal yang dapat memberatkan yaitu catatan kriminal, sikap yang kurang baik, hingga catatan kredit yang buruk. Di analisis ini juga ditinjau daftar riwayat hidup, latar belakang pekerjaan, keadaan keluarga, jiwa sosial, dan lain lain.

d. Capital, yaitu modal yang dimiliki oleh pihak peminjam. Dalam hal ini bank atau pihak kreditur akan menganalisa penggunaan modal yang digunakan. Analisa ini berdasarkan pada laporan atau catatan keuangan yang disajikan dengan menggunakan pengukuran seperti likuibilitas, solvabilitas, rentanbilitas dan lainnya. Biasanya pihak bank akan menganalisa juga berasal dari mana modal yang didapat serta presentase modal sendiri dan modal pinjaman.

e. Condition, hal ini mengacu pada kondisi ekonomi, sosial dan prediksi yang akan datang, Penilaian hal ini harus sangat prospek sehingga permasalahan dalam kredit akan kecil kemungkinan terjadinya.

Di atas adalah analisis pengajuan kredit berdasarkan 5C, lalu berikutnya adalah pembahasan mengenai pengajuan kredit menggunakan analisa 7P

a. Personality, yaitu kepribadian dari peminjam, prinsip ini mirip dengan prinsip 5C yaitu character yang sudah dibahas di atas. Apakah pihak peminjam memiliki rasa tanggung jawab terhadap kredit yang dimiliki sehingga mampu mendapat pertimbangan untuk melakukan kredit. 

b. Party, pihak pemberi pinjaman akan memberikan golongan yang terkait dengan kondisi keuangan yang sedang terjadi di perusahaannya. Pihak pemberi pinjaman akan mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lainnya

c. Prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya

d. Purpose yaitu tujuan dari peminjaman dana kredit karena pihak bank perlu mengetahui hal tersebut apakah untuk usaha, pendidikan, investasi, maupun kebutuhan konsumtif.

e. Payment adalah kemampuan peminjam untuk membayar pinjamannya, pihak bank akan menganalisa pendapatan nasabah, dan kestabilan usaha yang dijalankan

f. Profitability, di mana bank akan melihat kemampuan calon peminjam untuk menghasilkan keuntungan atau laba. Seperti beberapa faktor sebelumnya, faktor ini juga fokus pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya.

g. Protection, berkaitan dengan perlindungan atau jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Dalam penilaian protection, pihak bank akan menilai jenis jaminan atau agunan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain itu, dalam beberapa kasus, bank juga dapat mempertimbangkan apakah calon peminjam memiliki asuransi yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun