c. Prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya
d. Purpose yaitu tujuan dari peminjaman dana kredit karena pihak bank perlu mengetahui hal tersebut apakah untuk usaha, pendidikan, investasi, maupun kebutuhan konsumtif.
e. Payment adalah kemampuan peminjam untuk membayar pinjamannya, pihak bank akan menganalisa pendapatan nasabah, dan kestabilan usaha yang dijalankan
f. Profitability, di mana bank akan melihat kemampuan calon peminjam untuk menghasilkan keuntungan atau laba. Seperti beberapa faktor sebelumnya, faktor ini juga fokus pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya.
g. Protection, berkaitan dengan perlindungan atau jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Dalam penilaian protection, pihak bank akan menilai jenis jaminan atau agunan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain itu, dalam beberapa kasus, bank juga dapat mempertimbangkan apakah calon peminjam memiliki asuransi yang relevan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI