Mohon tunggu...
Dyana Kusuma
Dyana Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reading | Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pendaftaran Merek Guna Hak Perlindungan Konsumen Dalam Aktivitas Wirausaha

15 Desember 2024   19:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   19:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Urgensi Pendaftaran Merek Guna Hak Perlindungan Konsumen Dalam Aktivitas Wirausaha

Disusun Oleh

Dyana Kusuma Wardani (222111392)

Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Abstrak

Hak Merek ialah salah satu bagian dari macam -- macam Hak Kekayaan Intelektual. Merek bukan hanya sebagai identitas produk atau jasa, tetapi juga alat untuk menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Oleh karena itu, pentingnya pendaftaran merek dalam konteks perlindungan hak konsumen dalam aktivitas berwirausaha. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, sehingga mencegah terjadinya pemalsuan, serta membangun reputasi dan kredibilitas usaha. Analisis ini dilakukan melalui pendekatan hukum serta implikasinya terhadap dinamika pasar dan hubungan konsumen-wirausaha. Sehingga dalam kajian ini dapat menunjukkan bahwa pendaftaran hak merek tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang sah dan berkualitas serta mengantisipasi tejadinya persamaan merek. 

Kata Kunci : Hak Merek, Perlindungan Konsumen, Pelanggaran Hak Merek

Latar Belakang

Hak Kekayaan Intelektual ialah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok maupun perusahaan untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.

Meningkatnya persaingan dalam dunia usaha menuntut pelaku bisnis untuk memiliki keunggulan kompetitif, salah satunya melalui pendaftaran merek. Dalam banyak kasus, konsumen menjadi korban pemalsuan atau penyalahgunaan merek, yang tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka, terutama dalam produk makanan, obat-obatan, dan barang elektronik. Pendaftaran merek menjadi instrumen hukum yang penting untuk melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dari penyalahgunaan merek dan konsumen dari produk palsu. Namun, kesadaran pelaku usaha, terutama di kalangan wirausahawan pemula, masih rendah mengenai manfaat dan urgensi pendaftaran merek. 

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kekayaan yang diperoleh dari olah pikir manusia. HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga HKI dapat dilindungi secara hukum baik nasional maupun internasional untuk menghindari upaya kecurangan oleh pihak lain, seperti plagiarisme dan pencurian ide dari produk/proses/jasa dengan memproduksi/mengaplikasikannya secara massal. Di Indonesia, HKI dibagi menjadi sembilan (9) jenis yaitu : Hak Merek, Hak Paten, Hak Desain Industri, Hak Cipta, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Hak Rahasia Dagang dan Hak Indikasi Geografis.

Manfaat Hak Kekayaan Intelektual

Pertama memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan dan mengembangkan usaha. Kedua, Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap penyalahgunaan atau pelanggaran KI (pemalsuan atau perbuatan curang lainnya) untuk menjaga kualitas produk dan citra positif inventor/institusi/perusahaan. Pemegang hak juga dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Pengertian Merek

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Merek," menjadi dasar hukum utama tentang Merek. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Cakupan Merek

Menurut Pasal 1 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis. Cakupan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menurut pasal 2 cakupan merek meliputi Merek dan Indikasi Geografis.

Jangka Waktu

Menurut pasal 35 ayat 1 Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mere yang telah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Setelah masa perlindungan berakhir maka dapat mengajukan permohonan memperpanjangnya selama 10 tahun baik melalui elektronik maupun elektronik dengan ketentuan dalam pasal 35 ayat 3 & 4 UU No 20 Tahun 2016

Fungsi Merek

  • Merek berperan sebagai identitas unik dari suatu produk atau jasa yang membedakannya dari produk atau jasa lain. Identitas ini mempermudah konsumen dalam mengenali barang yang mereka pilih. 
  • Dengan adanya merek, konsumen dapat mempercayai bahwa produk atau jasa yang mereka beli memiliki standar kualitas tertentu yang konsisten. 
  • Sebagai Alat Promosi, Merek adalah elemen kunci dalam strategi pemasaran. Sebuah merek yang dikenal baik dapat menarik minat konsumen dan meningkatkan daya tarik produk atau jasa di pasar.

Hak Konsumen dalam Konteks Pendaftaran Merek  

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas dan aman untuk digunakan. Pendaftaran merek menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memenuhi ekspektasi konsumen.

Merek yang terdaftar menciptakan rasa percaya karena merek tersebut memiliki legitimasi hukum. Konsumen cenderung memilih produk dengan merek yang dikenal karena mereka yakin produk tersebut sudah teruji kualitasnya. Selain itu, keberadaan merek yang sah membantu konsumen menghindari produk palsu yang sering kali membahayakan atau mengecewakan. Dengan demikian, pendaftaran merek memainkan peran penting dalam membangun hubungan yang baik antara pelaku usaha dan konsumen. 

Urgensi Pendaftaran Merek

 Manfaat pendaftaran merek bagi pelaku usaha, diantaranya :

  • Sebagai Perlindungan hukum kepada pemilik merek untuk menggunakan, menjual, atau memberikan lisensi atas merek tersebut. Jika ada pelanggaran seperti penggunaan merek tanpa izin, pemilik merek memiliki dasar hukum untuk menuntut.
  • Sebagai nilai tambah, Merek yang terdaftar memberikan kepercayaan lebih besar kepada konsumen, meningkatkan citra bisnis, dan dapat menjadi aset berharga yang bernilai jual. 
  • Untuk meningkatkan daya saing dalam pasar yang kompetitif, merek yang terdaftar memberikan keunggulan kompetitif karena menunjukkan profesionalisme dan legalitas usaha. 

Dengan adanya pendaftaran merek, konsumen terlindungi dari risiko pembelian produk palsu atau tiruan. Produk atau jasa yang memiliki merek terdaftar lebih terpercaya karena keberadaannya diawasi oleh hukum dan proses registrasi memastikan bahwa produk tersebut asli dan berkualitas. 

Bentuk Pelanggaran Hak Merek

Pelanggaran Merek yang kerap terjadi yakni antara lain peniruan, pemalsuan, atau pemakaian merek tanpa hak terhadap merek-merek tertentu. Keadaan seperti ini tentu saja tidak hanya akan merugikan pemilik merek, tetapi juga akan merugikan para konsumen. Modus pelanggaran merek telah bergerak ke tingkat yang lebih canggih. Bila dulu pelanggaran ini dilakukan dengan memasang merek, logo, dan bahan persis dengan yang asli, sekarang penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat sudah mulai marak.

Solusi Penyelesaian

  • Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek melalui Media dan Program Pemerintah

Pemerintah dapat memanfaatkan platform media sosial, website, dan aplikasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pendaftaran merek. Kampanye digital ini bisa mencakup infografis, video edukasi, webinar, dan tutorial.  Melibatkan dinas terkait untuk mengadakan seminar, workshop, atau diskusi langsung dengan pelaku usaha, khususnya di daerah yang sulit dijangkau. Materi bisa difokuskan pada manfaat pendaftaran merek seperti perlindungan hukum, peningkatan nilai usaha, dan daya saing produk.  Selain media digital, media tradisional seperti televisi, radio, dan surat kabar lokal dapat digunakan untuk menjangkau kelompok yang kurang akrab dengan teknologi. 

  • Kolaborasi antara Lembaga Terkait dalam Mempermudah Proses Pendaftaran Merek, terutama bagi UMKM.

Sebagai contoh Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan lembaga lain untuk menyederhanakan proses, misalnya melalui digitalisasi penuh sistem pendaftaran merek.Kerja sama dengan koperasi atau asosiasi UMKM untuk memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait pengisian dokumen, persyaratan, dan proses pendaftaran. 

Kemudian Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memberikan subsidi biaya pendaftaran merek atau menyediakan pinjaman dengan bunga rendah khusus untuk UMKM. Membentuk pusat layanan terpadu di tingkat daerah untuk mempermudah akses informasi dan layanan terkait pendaftaran merek. Melibatkan perguruan tinggi untuk membantu pelaku UMKM memahami pentingnya merek melalui program pengabdian masyarakat atau penelitian terapan.  

Strategi-strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari pengembangan bisnis, khususnya bagi UMKM yang sering menghadapi kendala finansial dan administrasi.

Contoh Kasus Perebutan Merek "Bensu" Antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono

Kasus pelanggaran HAKI dalam kasus Hak Merk. Bisa kita lihat dari permasalahan Ayam Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu. Bermula dari Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus yang membuat tempat makan I Am Geprek Bensu. Kemudian Ruben Onsu hadir sebagai duta promosi perusahaan tersebut. Ternyata nama "I Am Geprek Bensu" sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu oleh Benny Sujono. Melihat latar belakang pekerjaan Ruben Onsu di perusahaan I Am Geprek Bensu, majelis hakim tidak menyalahkannya karena ia hanya mempromosikan. Adapun Ruben membuat restoran "Geprek Bensu" pada Agustus 2017 silam. Kemudian hari artis tersebut melakukan gugatan untuk nama "Bensu"  yang terlampir di merek perusahaan Benny Sujono, tidak menghasilkan apapun.

Berbeda dengan itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta ajuan gugatan balik (rekonvensi). Ketentuan itu diajukan oleh Benny Sujono lantaran Ruben meminta biaya ganti rugi sebanyak 100 miiliar rupiah. Ruben Onsu pun mengajukan kasasi, namun ditolak. Permasalahan kemudian dilanjutkan dengan penggugatan Benny Sujono kepada Dirjen HAKI Kemenkumham atas penghapusan merek yang dikelolanya.

Dalam hal ini, seharusnya Dirjen HAKI menjalankan keputusan MA yang mengharuskan pembatalan merek Ruben Onsu. Adapun pada April 2022 silam Ruben Onsu mendapatkan gugatan oleh Benny Sujono sebesar Rp100 miliar. Perselisihan ini masih berjalan hingga kemunculan permohonan kasasi terakhir bernomor 705/Pdt.sus-HKI/2023 yang diajukan Benny Sujono. Dari kasus ini dapat memperlihatkan kita tentang urgensi penamaan dan pendaftaran merek sebagai salah satu jenis dalam Hak Kekayaan Intelektual. 

Kesimpulan

Pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk melindungi hak konsumen dan mendukung keberlanjutan usaha. Dalam era persaingan global, merek yang terdaftar menjadi simbol kualitas dan kepercayaan, yang berperan penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara pelaku usaha dan konsumen.

Sumber Referensi

Resume materi kuliah Hak Kekayaan Intelektual selama semester 5, bersama Bapak Nur Sholikhin,S.H,M.H.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Panduan Pendaftaran Merek. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Nasution, A. Z. (2003). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Susanti, E., & Sunaryo, H. (2019). "Peran Pendaftaran Merek dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen terhadap Produk UMKM". Jurnal Hukum dan Bisnis Indonesia, 8(2), 102--117. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun