Kemudian Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memberikan subsidi biaya pendaftaran merek atau menyediakan pinjaman dengan bunga rendah khusus untuk UMKM. Membentuk pusat layanan terpadu di tingkat daerah untuk mempermudah akses informasi dan layanan terkait pendaftaran merek. Melibatkan perguruan tinggi untuk membantu pelaku UMKM memahami pentingnya merek melalui program pengabdian masyarakat atau penelitian terapan. Â
Strategi-strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari pengembangan bisnis, khususnya bagi UMKM yang sering menghadapi kendala finansial dan administrasi.
Contoh Kasus Perebutan Merek "Bensu" Antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono
Kasus pelanggaran HAKI dalam kasus Hak Merk. Bisa kita lihat dari permasalahan Ayam Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu. Bermula dari Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus yang membuat tempat makan I Am Geprek Bensu. Kemudian Ruben Onsu hadir sebagai duta promosi perusahaan tersebut. Ternyata nama "I Am Geprek Bensu" sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu oleh Benny Sujono. Melihat latar belakang pekerjaan Ruben Onsu di perusahaan I Am Geprek Bensu, majelis hakim tidak menyalahkannya karena ia hanya mempromosikan. Adapun Ruben membuat restoran "Geprek Bensu" pada Agustus 2017 silam. Kemudian hari artis tersebut melakukan gugatan untuk nama "Bensu" Â yang terlampir di merek perusahaan Benny Sujono, tidak menghasilkan apapun.
Berbeda dengan itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta ajuan gugatan balik (rekonvensi). Ketentuan itu diajukan oleh Benny Sujono lantaran Ruben meminta biaya ganti rugi sebanyak 100 miiliar rupiah. Ruben Onsu pun mengajukan kasasi, namun ditolak. Permasalahan kemudian dilanjutkan dengan penggugatan Benny Sujono kepada Dirjen HAKI Kemenkumham atas penghapusan merek yang dikelolanya.
Dalam hal ini, seharusnya Dirjen HAKI menjalankan keputusan MA yang mengharuskan pembatalan merek Ruben Onsu. Adapun pada April 2022 silam Ruben Onsu mendapatkan gugatan oleh Benny Sujono sebesar Rp100 miliar. Perselisihan ini masih berjalan hingga kemunculan permohonan kasasi terakhir bernomor 705/Pdt.sus-HKI/2023 yang diajukan Benny Sujono. Dari kasus ini dapat memperlihatkan kita tentang urgensi penamaan dan pendaftaran merek sebagai salah satu jenis dalam Hak Kekayaan Intelektual.Â
Kesimpulan
Pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk melindungi hak konsumen dan mendukung keberlanjutan usaha. Dalam era persaingan global, merek yang terdaftar menjadi simbol kualitas dan kepercayaan, yang berperan penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara pelaku usaha dan konsumen.
Sumber Referensi
Resume materi kuliah Hak Kekayaan Intelektual selama semester 5, bersama Bapak Nur Sholikhin,S.H,M.H.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Panduan Pendaftaran Merek. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.Â