Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kekayaan yang diperoleh dari olah pikir manusia. HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga HKI dapat dilindungi secara hukum baik nasional maupun internasional untuk menghindari upaya kecurangan oleh pihak lain, seperti plagiarisme dan pencurian ide dari produk/proses/jasa dengan memproduksi/mengaplikasikannya secara massal. Di Indonesia, HKI dibagi menjadi sembilan (9) jenis yaitu : Hak Merek, Hak Paten, Hak Desain Industri, Hak Cipta, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Hak Rahasia Dagang dan Hak Indikasi Geografis.
Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
Pertama memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan dan mengembangkan usaha. Kedua, Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap penyalahgunaan atau pelanggaran KI (pemalsuan atau perbuatan curang lainnya) untuk menjaga kualitas produk dan citra positif inventor/institusi/perusahaan. Pemegang hak juga dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Pengertian Merek
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Merek," menjadi dasar hukum utama tentang Merek. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Cakupan Merek
Menurut Pasal 1 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis. Cakupan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menurut pasal 2 cakupan merek meliputi Merek dan Indikasi Geografis.
Jangka Waktu
Menurut pasal 35 ayat 1 Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mere yang telah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Setelah masa perlindungan berakhir maka dapat mengajukan permohonan memperpanjangnya selama 10 tahun baik melalui elektronik maupun elektronik dengan ketentuan dalam pasal 35 ayat 3 & 4 UU No 20 Tahun 2016
Fungsi Merek
- Merek berperan sebagai identitas unik dari suatu produk atau jasa yang membedakannya dari produk atau jasa lain. Identitas ini mempermudah konsumen dalam mengenali barang yang mereka pilih.Â
- Dengan adanya merek, konsumen dapat mempercayai bahwa produk atau jasa yang mereka beli memiliki standar kualitas tertentu yang konsisten.Â
- Sebagai Alat Promosi, Merek adalah elemen kunci dalam strategi pemasaran. Sebuah merek yang dikenal baik dapat menarik minat konsumen dan meningkatkan daya tarik produk atau jasa di pasar.