Pajak adalah besaran uang yang wajib dibayar oleh rakyat dan masuk dalam pendapatan negara. Sedangkan menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Pada era sekarang yang serba digital sangat dimungkingkan semuanya serba online contohnya beli baju online, pembayaran secara online, begitupun juga dengan pembayaran pajak.Â
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Mudah kan? Ya memang, dengan kemajuan jaman yang semakin meningkat pemerintah selalu berupaya untuk memudahkan masyarakatnya agar mereka mau membayar pajak. Lantas apakah dengan memfasilitasi pembayaran pajak tersebut dapat berjalan secara efektif?
Pemerintah mempermudah pembayaran pajak dengan mengeluarkan E-Billing. E-billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara online dengan cara membuat id billing atau kode billing.Â
Sistem pembayaran E-billing ini secara resmi difungsikan pada tanggal 1 Januari 2016. Â Tujuan dari adanya E-Billing ini adalah menghindari adanya kesalahan di dalam transaksi, data hasil dari transaksi bisa disimpan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan catatan waktu yang pasti, memudahkan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.Â
Cara untuk membayae pajak secara online dapat dijelaskan seperti berikut:Â
Yang pertama adalah membuat Id Billing atau Kode Billing, ada tujuh cara dalam pembuatan Id Billing ini yang pertama adalah melalui aplikasi OnlinePajak yang mana aplikasi ini adalah satu-satunya ASP(Application  Services Provider) yang disahkan oleh Direktoral Jendral Pajak untuk membuat Id Billing.
Yang kedua adalah melalui situs pajak.go.id, yang ketiga dapat dilakukan melalui teller bank ataupun kantor pos, yang keempat dapat melalui SMS khusus untuk pelanggan telkomsel yaitu dengan cara mengetik *141*500#, yang kelima melalui internet banking, yang keenam melalui layanan billing di kantor pelayanan pajak, dan yang ketujuh yaitu melalui layanan nomor 1500200(hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi).
Yang kedua adalah proses pembayaran pajak secara online.
Setelah mendapatkan Id Billing pembayaran pajak dapat dilakukan dibeberapa tempat yaitu: 1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 2. teller bank yang telah bekerja sama, 3. Kantor pos, 4. Internet Banking, 5. Mobile Banking.Â
Bagi orang yang masih awam terkait pembayaran pajak secara online mereka cenderung merasa ribet, dan susah. Mereka cenderung tidak mau belajar dan lebih memilih membayar pajaknya secara manual. Hal inilah yang menghambat program dari pemerintah yang mana harusnya pembayaran pajak semakin mudah malah membuat mereka bingung.Â
Namun jika dilihat secara keseluruhan penggunaan sistem pembayaran pajak secara online ini dapat berjalan secara efektif walaupun tidak semua rakyat dapat menggunakan sistem E-Billing ini. Ke efektifan ini dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan pajak dari tahun 2016-2019.
Dapat dilihat dari tabel diatas penerimaan pajak dari tahun 2016-2018 mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2016 ini mulai diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara E-Billing. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran pajak menggunakan sistem E-Billing sudah berjalan dengan baik terbukti efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H