Anggaran adalah suatu hal yang sangat penting untuk kemajuan pembangunan negara ini. Secara ringkasnya anggaran adalah sejumlah biaya yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.Â
Tanpa adanya anggaran pembangunan tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana. Anggaran sendiri terbagi menjadi lima sesuai dengan bidangnya yaitu anggaran produksi, anggaran tenaga kerja langsung, anggaran penjualan, anggaran persediaan dan anggaran program. Â
Anggaran selalu perkaitan erat dengan sumber pembiayaannya. Lalu apa yang dimaksud sumber pembiayaan itu sendiri? Sumber pembiayaan adalah pengalokasian dana yang digunakan untuk melakukan suatu pembangunan dan pengembangan wilayah dalam sektor ekonomi, sosial, fisik, dan lingkungan.Â
Lalu yang jadi pertanyaannya adalah dari mana sumber pembiayaan tersebut? Berdasarkan sumbernya pembiayaan dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber pembiayaan konvensional dan sumber pembiayaan non-konvensional.Â
Sumber pembiayaan konvensional adalah sumber pembiayaan yang berasal dari pendapatan negara dan daerah contohnya APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).Â
APBN sendiri merupakan suatu daftar yang memat perincian sumber pendapatan negara dalam jangka waktu satu tahun dan sudah ditetapkan oleh undang-undang yang mana pelaksanaanya dilakukan secara terbula dan bertanggung jawab terhadap masyararakat yang ditetapkan oleh DPR RI.Â
Sedangkan APBD adalah suatu rencana keuangan dalam jangka waktu satu tahun yang diatur oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD. APBD ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sumber pembiayaan non-konvensional adalah sumber pembiayaan yang berasal dari  gabungan antara pihak pemerintah, pihak swasta ataupun pihak masyarakat.Â
Sumber pembiayaan non-konvensional ini dibagi menjadi tiga yaitu : pendapatan, hutang dan kekayaan. Contoh dari sumber pembiayaan non-konvensional ini adalah joint venture, Development Impact Fee, Obligasi dan lain-lain.
Pada artikel kali ini saya akan lebih detail membahas mengenai sumber pembiayaan konvensional yaitu penyaluran dana APBN untuk pendidikan melalui dana BOS. Â
BOS merupakan kependekan dari Bantuan Operasional Sekolah. BOS adalah program pemerintah untuk membiayai kegiatan nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.Â
Tujuan dari adanya BOS ini adalah membebaskan pungutan biaya untuk seluruh siswa baik SD/sederajat, Â SMP/sederajat dan SMA/sederajat, meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta dan membebaskan seluruh pungutan untuk siswa miskin dalam bentuk apapun baik negeri maupun swasta.Â
Dana BOS ini dapat digunakan sekolah untuk pembelian buku pelajaran, seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian bahan habis pakai, pembiayaan daya dan jasa, pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan guru honorer, pengembangan profesi guru, pembelian komputer dll.
Pemberian dana BOS ini pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Berdasarkan sumber dari menteri keuangan(Menkeu) Sri Mulyani, Â dana BOS pada tahun 2020 dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,5 juta jiwa.Â
Angka tersebut meningkat sebesar 6,03%. Besaran dana per siswa untuk SD adalah Rp 900.00 untuk SMP Rp 1.100.000, Â SMA Rp 1.500.000, SMK Rp 1.600.000 dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama yaitu Rp 2.000.000.
Dengan adanya anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari APBN melalui dana BOS diharapkan pembangunan negara akan semakin maju, SDM semakin berkualitas, pendidikan terus mengalami peningkatan, dan tidak ada hambatan dalam belajar mengajar. Sehingga proses pembangunan negara melalui pendidikan dengan adanya wajib belajar 12 tahun dapat terealisasikan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H