Tujuan dari adanya BOS ini adalah membebaskan pungutan biaya untuk seluruh siswa baik SD/sederajat, Â SMP/sederajat dan SMA/sederajat, meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta dan membebaskan seluruh pungutan untuk siswa miskin dalam bentuk apapun baik negeri maupun swasta.Â
Dana BOS ini dapat digunakan sekolah untuk pembelian buku pelajaran, seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian bahan habis pakai, pembiayaan daya dan jasa, pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan guru honorer, pengembangan profesi guru, pembelian komputer dll.
Pemberian dana BOS ini pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Berdasarkan sumber dari menteri keuangan(Menkeu) Sri Mulyani, Â dana BOS pada tahun 2020 dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,5 juta jiwa.Â
Angka tersebut meningkat sebesar 6,03%. Besaran dana per siswa untuk SD adalah Rp 900.00 untuk SMP Rp 1.100.000, Â SMA Rp 1.500.000, SMK Rp 1.600.000 dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama yaitu Rp 2.000.000.
Dengan adanya anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari APBN melalui dana BOS diharapkan pembangunan negara akan semakin maju, SDM semakin berkualitas, pendidikan terus mengalami peningkatan, dan tidak ada hambatan dalam belajar mengajar. Sehingga proses pembangunan negara melalui pendidikan dengan adanya wajib belajar 12 tahun dapat terealisasikan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H