Mohon tunggu...
Dyah Retna Prabaningrum
Dyah Retna Prabaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Awardee LPDP. Tertarik dengan ilmu pengetahuan dan kegiatan menulis, hobi membaca buku fiksi dan non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Kemutakhiran Kebijakan Kepabeanan di Indonesia Melalui Pemberlakuan Riset Empiris

25 Agustus 2024   07:09 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:09 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : freepik.com

Indonesia sebagai negara hukum memiliki konsekuensi yang mengikat dalam tata kelola pemerintahannya. Konsekuensi tersebut yaitu penerapan hukum sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu pentingnya hukum sebagai suatu landasan dalam berbangsa dan bernegara memaksa pembuat kebijakan untuk menghasilkan kebijakan yang mampu memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun seperti adagium populer yaitu "Het Recht Hink Achter De Feiten Aan" yang berarti bahwa hukum selalu tertinggal dari manusia. Maka perlu ada upaya konkrit agar kebijakan hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik, Indonesia dengan jumlah 281.603,8 juta populasi penduduknya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Kegiatan ekonomi yang berputar di Indonesia ini erat kaitannya dengan ekspor impor. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 

Sementara itu impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Keinginan masyarakat Indonesia untuk mempertahankan kehidupannya melalui kegiatan ekonomi tersebut tentu harus mendapatkan dukungan dari negara. Maka dari itu perlunya kebijakan ekspor dan impor yang berpihak pada masyarakat harus direalisasikan.

Kenyataannya masih sering terdengar berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor. Misalnya biaya bea masuk dan bea keluar yang dikeluhkan sangat tinggi. Bahkan dalam kasus lain terjadi pula penyelundupan barang impor agar tidak dikenai bea masuk. 

Hal ini tentu saja menjadi fakta yang menyedihkan mengingat bea masuk dan keluar merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia melalui penerimaan dalam negeri. Sehingga, seharusnya masyarakat Indonesia mampu berkontribusi bagi Indonesian melalui bea masuk atau bea keluar yang dibayarakan.

Dalam menjawab permasalahan tersebut tentu saja dibutuhkan kerjasama antara bea cukai sebagai bagian dari pemerintah yang berhak mengelola bea masuk dan bea keluar, serta masyarakat sebagai warga negara. Maka dari itu hal ini harus diatasi dengan pengerjaan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang. 

Dalam jangka pendek tentu saja bea cukai harus memberikan pelayanan optimal dan berintegritas dalam melakukan tugasnya mengelola bea masuk dan bea keluar. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia terhadap upaya penghapusan korupsi, sehingga bentuk pungli ataupun gratifikasi tidak diperkenanankan untuk terjadi di lingkungan bea cukai. 

Kemudian secara jangka menengah harus dibuat kebijakan mengenai tarif bea masuk dan bea keluar yang tersistematis, pasti, dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat penggolongan barang dan jumlah beratnya yang ditentukan secara pasti berapa besar biaya bea masuk dan bea keluar yang harus dibayarkan. 

Hal ini juga harus dilakukan dengan transparan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana perhitungan bea masuk dan bea keluar yang harus dibayarkan. Dengan menerapkan hal ini, tentu saja akan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak ada kebingungan lagi berkaitan dengan seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk suatu barang. 

Hal ini juga berguna untuk mengurangi tindak pidana kejahatan keuangan negara misalnya penyelundupan barang, karena telah timbul rasa percaya antara pemerintah dan warga negara. Selain itu dalam jangka menengah, upaya kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam menghapuskan sindikat penyelundupan barang impor dan ekspor juga harus dilakukan. Hal ini berguna sebagai upaya penguatan penerimaan dalam negeri. 

Sementara itu dalam jangka panjang pemerintah harus aktif untuk merumuskan kebijakan-kebijakan baru terkait ekspor impor. Hal ini dikarenakan perkembangan kondisi ekonomi di Indonesia tentu saja mempengaruhi kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia khususnya dalam mebayar bea masuk dan bea keluar. Maka dari itu kebijakan-kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Dalam merumuskan kebijakan-kebijakan baru terkait ekspor impor diperlukan riset empiris yang berkiatan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Pembuatan kebijakan ini tentu saja diharapkan agar dapat memberi manfaat bagi bangsa dan negara. Maka dari itu untuk mewujudkan hal tersebut riset empiris dilakukan dengan menyasar masyarakat ekonomi Indonesia.

Sementara itu terkait pembuatan kebijakan dapat pula dikatakan sebagai pembentukan suatu norma hukum baru dalam masyarakat. Dalam ilmu hukum umumnya dikenal dua metode penelitian yaitu penelitian normatif dan empiris. Penelitian empiris dikenal dengan istilah lain, yaitu penelitian sosiologis atau penelitian lapangan. Penelitian ini difokuskan terhadap penilaian efektivitas hukum ataupun terhadap identifikasi hukum.

Dengan menerapkan riset empiris ini maka penyebab pelanggaran-pelanggaran hukum terkait ekspor impor dapat ditemukan jawabannya. Misalnya terkait dengan penyelundupan barang yang seringkali terjadi, apakah disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat secara ekonomi sehingga mengakibatkan masyarakat enggan untuk membayar bea masuk atau keluar. 

Ataukah dalam penelitian tersebut akan menjawab bagaimana integritas moral bangsa Indonesia terhadap perilaku kejahatan keuangan negara. Pada saat ini riset empiris kurang diminati karena metodenya yang cukup rumit. Namun nilai kemanfaatan yang dimunculkan sangat tinggi karena menjawab permasalahan yang ada di masyarakat secara langsung. Sehingga dari penelitian tersebut dapat dibuat suatu kebijakan baru yang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Pada akhirnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah guna untuk kemajuan negara kesatuan republik Indonesia. Dengan dilakukannya riset atau penelitian maka akan memberikan solusi untuk membawa bangsa ini semakin maju. 

Sebagai usaha nyata, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah postif dengan mendirikan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai pusat untuk melakukan riset terhadap berbagai jenis persoalan di Indonesia. Dengan adanya lembaga ini diharapkan masyarakat juga dapat berkolaborasi demi mewujudkan negara Indonesia yang makmur dan sejahtera melalui riset dan inovasi temuannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun