Mohon tunggu...
Dyah Ratna
Dyah Ratna Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Gharar dalam Transaksi Ekonomi

5 Maret 2018   23:49 Diperbarui: 6 Maret 2018   07:19 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya keterpaksaan. Misalnya yaitu sesorang melempar batu (bai al hasa), yaitu sesorang melempar batu pada sejumlah barang dan barang yang terkena batu tersebut wajib untuk dibelinya. Larangan tersebut berdasarkan hadist Rasulullah SAW.

Gharar dalam transaksi ekonomi, transaksi perdagangan pada umumnya mengadung resiko untung dan rugi. Hal tersebut merupakan hal yang wajar bagi setiap orang berharap untuk selalu mendapatkan keuntungan, namun belum tentu dalam menjalankan sebuah usaha akan mendapatkan keuntungan. Menurut Imam Ghazali bahwa motivasi seorang pedagang adalah sebuah keuntungan, yaitu keuntungan di dunia dan juga keuntungan di akhirat. Risiko untung dan rugi merupan kondisi yang tidak pasti dalam setiap usaha.

Islam tidak melarang suatu akad yang hanya terkait dengan risiko ketidakpastian. Hanya apabila risiko tersebut sebagai upaya untuk membuat satu pihak mendapatkan keuntungan atas pengorbanan pihak lain, maka hal tersebut ialah gharar. Yang menjadikan ghara dilarang adalah karena berkaitannya dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Karena hal tersebut akan mengakibatkan  kerugian terhadap orang lain. Seperti yang telah disebutkan dalam Qur'an surah An-nisa' ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".

Hukum gharar, dasar pengambilan hukum atas segala sesuatu dalam syariat islam harus jelas bentuk dan kriterinya. Sehingga penetapannyaakan mendapatkan suatu kepastian untuk menempatkan pada tingkatan boleh ataupun tidaknya untuk dilakukan dan dapat dijadikan sandaran hukum. Hukum terhadap sesuatu didasarkan ata hasil dari persepsi tentang sesuatu tersebut. Sedetail apa pengetahuan kita terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan gharar, itu akan menentukan kedetailan kita dalam menyelesaikan masalah transaksi apa yang harus dipilih sebagai pengganti transaksi yang disyariatkan.

Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil yaitu lebih baik kita tidak menggunakan gharar untuk mengambil keuntungan karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang lain. hal tersebut sudah disebutkan dalam Ak-Qur'an bahwa kita tidak boleh memakan harta sesama dengan cara yang bathil atau dengan cara yang tidak baik. Tidak hanya itu saja, didalam hadistnya Rasulullah SAW juga telah melarang jual beli al-hasnah dan jual beli gharar, jual beli gharar menurut imam as-Sa'adi termasuk dalam kategori perjudian yang sudah jelas kehramannya dalam nash Al-Qur'an.

                Maka dari itu lebih baik menggunakan cara-cara yang baik untuk mengambil keuntungan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Dan kedua belah pihak bisa ridha dalam melakukan transaksi tersebut. Untuk itu jangan melakukan gharar dalam mendapatkan keuntungan.

Referensi

Hosen,Nadratuzzaman. 2009. Analisi Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi. Al-Iqtishad, 5, 54-64.

Hijri Achmad. 2015. Praktir Gharar Pada Hubungan Bisnis UMKM-Eksportir Fusrnitur Di Jepara. JESTT, 2, 108-129.

Arifin, Sirajul. 2010. Gharar Dan Risiko dalam Transaksi Keuangan. Jurnal TSAQAFAH, 6, 313-334.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun